Kontras Anggap Pembakaran Al Quran Bukan Kebebasan Berekspresi

TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan rencana pembakaran kitab suci Al Quran oleh Terry Jones dari Dove World Outreach Center, Florida, AS bukan merupakan kebebasan berekspresi.

Dalam rilis yang diterima Tempo hari ini, 11 September 2010, Koordinator KontraS Haris Azhar menjelaskan, menurut Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, apa yang dilakukan oleh Jones tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, karena kategori hak ini bisa dibatasi atas alasan rasional tertentu seperti tercantum dalam pasal 19 para 3 dan pasal 20 para 2.

"Apa yang dilakukan Jones justru bisa dikategorikan sebagai ‘hate speech’ yang seharusnya bisa dipidanakan," terang Koordinator kontraS, Hariz Azhar. Kegiatannya pun seharusnya bisa dibatasi karena melanggar hak dan kebebasan kelompok lain, sesuai dengan pasal 21.

Menurut KontraS, putusan-putusan pengadilan HAM regional dan badan HAM lainnya pun mendukung pemidanaan terhadap praktek "hate speech" ini.

"Dalam standar prinsip-prinsip HAM, tindakan ini jelas mencederai kebebasan dan identitas agama Islam. Kebebasan berekspresi tidak dibenarkan jika mengganggu kebebasan lainnya," tegas Haris.

KontraS juga mengaku mengapresiasi tindakan pemerintah AS yang meminta Jones membatalkan rencananya, sebagai respons atas desakan berbagai pihak, salah satunya pemerintah Indonesia.

Jones mengurungkan rencananya untuk membakar Al Quran pada peringatan tragedi WTC hari ini. Namun, pastur dari Dove World Outreach Center tersebut mengaku tidak akan membatalkan rencananya, melainkan hanya menunda. Ia meminta lokasi pembangunan masjid dan Islamic Center dipindahkan dari Ground Zero.

ADISTI DINI INDRESWARI