KPK, DPR dan Miranda Goeltom

Oleh: Wiwin Suwandi (Pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan)
Optimisme masyarakat dalam menyambut pimpinan KPK yang baru, bisa jadi akan berakhir antiklimaks. Betapa tidak, sebagai pemegang "palu sidang" dalam penentuan siapa yang layak menjadi Pimpinan KPK mendatang, integritas DPR sebagai wakil rakyat dalam mendukung pemberantasan korupsi, tercoreng dengan dugaan suap 26 anggotanya dalam kasus pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.

Selasa, 31 Agustus pekan lalu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah resmi menyerahkan dua nama calon Pimpinan KPK ke DPR untuk dipilih salah satunya. Sesuai prosedur, penentuan calon terpilih terlebih dahulu harus melalui mekanisme fit and proper test di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

Memang terasa sayang jika salah satunya harus tersingkir. Tapi setidaknya, terpilihnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjajanto telah melahirkan asa baru bagi prospek pemberantasan korupsi di Indonesia (di tangan KPK).

Ketika asa itu berkali-kali sirna oleh politisasi kasus korupsi selama ini yang juga melibatkan kalangan penegak hokum, keduanya dianggap kredibel oleh berbagai kalangan, di samping juga jejak rekam mereka dinilai bersih dan mampu menjaga jarak dengan kekuasaan.

Sejak menjadi advokat, Bambang Widjajanto pernah memimpin lembaga bantuan hukum di tanah Papua dan Jakarta. Terkenal gigih dan berani. Selain itu, Bambang adalah salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan ICW. Serta pernah dipercaya memimpin Dewan Pengurus YLBHI periode 1995-2000.

Sedangkan Busyro Muqoddas, lulus Sarjana Hukum dari Fakultas UII Yogyakarta tahun 1977. Mengawali karier di bidang hukum tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII.

Pada 1995-1998 menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Sebagai akademisi, Busyro dinilai jujur dan berani. Ketika menjabat ketua Komisi Yudisial, Busro berkomitmen membersihkan lembaga peradilan dari mafia peradilan yang melibatkan hakim koruptif. Sekalipun Pasal 21 UU No 22/2004 tentang KY membatasi kewenangan KY.

Aib yang Terhormat

Menantang Nyali

Dalam rapor merah DPR terkait korupsi, kasus pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom empat tahun lalu dan terungkap sekarang berkat "nyanyian" Agus Tjondro, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, bukanlah yang kali pertama.

Beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR sudah pernah diungkap oleh media, dan tidak sedikit di antaranya yang berakhir menjadi pesakitan. Seperti Al Amin Nasution, Hamka Yandhu, Anthoni Z Abidin, dan masih banyak lagi. Ironisnya, kasus ini selalu berulang terjadi di DPR tanpa ada upaya untuk memperbaiki. Minimal dengan memberi sanksi tegas berupa pemecatan dari internal DPR maupun pimpinan parpol sendiri, agar kasus ini tidak terulang.

Di Indonesia, menantang nyali dan ketegasan pimpinan parpol untuk berani mengeluarkan anggotanya yang terlibat korupsi sangat sulit dilakukan. Yang sebenarnya hal itu perlu dilakukan untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Karena salah satu syarat dukungan sebagai ukuran keberhasilan terwujudnya good governance dan clean government adalah dukungan dari lembaga politik, termasuk parpol. Karena, hampir di setiap negara, parpol menjadi penyuplai utama tenaga SDM di sejumlah pos pemerintahan untuk menduduki jabatan strategis.

Selain itu, parpol juga menjadi penyuplai anggota parlemen dan untuk mengisi posisi menteri. Artinya, seratus persen menteri dan anggota legislatif (DPR/DPRD) adalah kader parpol. Karena bagaimanapun juga, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh cara kerja undang-undang.

Namun yang terpenting adalah membangun spirit anti korupsi dari lembaga-lembaga politik seperi parpol dengan menerapkan sanksi tegas kepada kadernya yang terbukti melakukan korupsi. Sampai saat ini, hampir tidak ada berita tentang parpol yang memecat anggotanya yang terlibat korupsi.

Parpol terlihat lebih banyak melindungi anggotanya yang terlibat korupsi. Bahkan sejumlah elite parpol tidak malu-malu meminta penegak hukum untuk mengurangi hukuman atau tidak menahan rekan mereka yang terjerat korupsi.

Semestinya, parpol harus pro aktif mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Diawali dengan komitmen internal parpol untuk membekali kadernya dengan semangat antikorupsi. Hal ini bisa dilakukan dengan menandatangani pakta integritas anti KKN.

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan penegasan komitmen parpol untuk menciptakan semua penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. Melalui pakta integritas tersebut, parpol harus berani memberi sanksi tegas berupa pemecatan kepada kadernya yang terlibat korupsi. Serta mendukung penerapan sanksi pidana dan perdata.

Olehnya itu, kasus Miranda ini bisa menjadi teguran sekaligus awal yang baik bagi sejumlah parpol untuk membenahi diri. Perlu sikap tegas dari para pimpinan parpol untuk berani memecat anggotanya jika melakukan korupsi.

Jika parpol mampu melakukan hal tersebut, maka elektabilitas parpol di mata rakyat akan ikut naik. Rakyat memandang parpol tidak sekadar mesin ATM atau pemburu rente. Namun mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Di samping itu, parpol dianggap memiliki visi pemberantasan