Korban Kasus Tanjung Priok Merasa Diamputasi Keadilannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah selesai menggelar persidangan kasus Tanjung Priok. Namun hal ini dinilai sebuah proses persidangan yang menyalahi aturan hukum oleh para  pelaku praktek mafia hukum.

"Dalam cacatan kami terdapat penyalahgunaa dan penyimpangan hukum dilakukan oleh pelaku sehingga tak satupun pelaku yang dijerat oleh hukum," kata adik korban kasus Tanjung Priok Amir Biki, Bani Biki saat jumpa pers di kantor Kontras, Selasa (14/9/2010).

Meski beberapa nama sudah diadili seperti Rudolf Adolf Butar-Butar selaku mantan Komandan Kodim Jakarta Utara, Sutrisno Macung selaku regu pasukan Artileri Pertahanan Udara dan lain-lain. Hal tersebut belum dinilai cukup untuk sebuah keadilan hukum. Pasalnya, Pangdam Jaya saat peristiwa tersebut, Try Sutrisno hanya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

"Intervensi pelaku dilakukan jauh-jauh hari sebelum persidangan dimulai. Mulai dari klaim kesepakanatan seolah antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian," ungkap Beni Biki.

Selain itu, ia menilai Jaksa Agung MA Rachman tidak terlihats serius untuk menuntaskan kasus ini. Justru nama-nama yang seharusnya bertanggung jawab seperti Try Sutrisno, LB Moerdani selaku Panglima ABRI lolos dari jeratan hukum.