KontraS: Operasi Densus Tidak Berbasis HAM

TEMPO Interaktif, Medan –  Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menilai,  operasi pemberantasan teroris oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, menerapkan yudicial killing.

”"Operasi Densus 88 tidak berbasis HAM  dan ada beberapa pelanggaran HAM, ” kata Koordinator KontraS Sumut, Diah Susilowati dan Fadly Sudiro dari lembaga Insides, dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu (22/9) sore.        

Menurut KontraS, tindakan Densus itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu tercermin dalam aksi penyergapan yang terjadi di Kota Tanjung Balai dan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terhadap orang diduga terlibat perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, pada 18 Agustus lalu.

Dari rangkaian penyergapan kepada orang-orang yang diduga terlibat, Densus 88 AT Polri,  menurut Diah,  menerapkan konsep pembantaian. “Konsep yang diterapkan Densus adalah konsep perang pembunuhan dan pembantaian bukan langkah-langkah preventif yang seharusnya melumpuhkan.”

KontraS menilai, praktik yudicial killing oleh Densus 88 dalam penyergapan tersangka teroris  telah  membentuk citra negatif bagi  kepolisian.

Soetana Monang Hasibuan