Aniaya Sopir, Anggota DPR Dilaporkan

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir dilaporkan Fujio Nipponsori, sopir pribadinya, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baru-baru ini. Fujio tak terima setelah dianiaya dan dituduh mencuri oleh Nasir.

Kedatangan Fujio didampingi sejumlah anggota Kontras. Dia mengaku tak tahan karena dianiaya oleh Nasir. Akibatnya, dia menderita luka memar di bagian wajah dan bibir, sehingga harus mendapat tujuh jahitan di dagu. Penganiayaan terjadi karena Nasir menuduh Fujio mencuri sejumlah uang.

Ketua Komisi Mediasi Komnas HAM Ridha Saleh menyatakan akan membuat surat perlindungan bagi korban. Komnas HAM juga akan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.(ULF)