Pujio akan Minta Perlindungan LPSK

Jakarta – Kontras bersama dengan LBH Jakarta akan mendampingi Pujio Niponsori melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada Pujio yang telah melaporkan penganiayaan oleh majikannya ke Polda Metro Jaya.

"LBH Jakarta dan Kontras akan mendampingi Pujio mengunjungi kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Jumat (24/9) pukul 14.00 WIB," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing, dalam pers rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/9/2010).

LBH Jakarta bersama Kontras berharap LPSK dapat memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak Pujio. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi selama Pujio memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

"Oleh karena itu Pujio akan mengajukan permohonan kepada LPSK untuk melindunginya dan keluarganya serta memenuhi hak-haknya sebagai korban,  khususnya hak atas rasa aman, hak atas pengadilan yang jujur serta hak atas kesamaan dimuka hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Pujio melaporkan penganiayaan pada dirinya ke Mapolda Metro Jaya pada malam itu juga. Dia mengaku dianiaya anggota Komisi IX DPR M Nasir yang juga anggota Fraksi Demokrat. Pujio yang juga sopir Nasir, mengaku dia dituding mencuri uang Rp 50 juta. (van/lia)