Anggota DPR dari Demokrat M Nasir Diadukan ke Badan Kehormatan

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR atas kasus penganiayaan sopirnya Fujio Nipponsori. Badan Kehormatan DPR masih melindungi M Nasir sampai tuduhan tersebut terbukti.

Adalah kuasa hukum Fujio, Ki Agus Ahmad dan Nurkolis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Sinung Karto (Kontras) yang melaporkan M Nasir kepada Badan Kehormatan DPR, Selasa (28/9). Fujio sendiri tak boleh mendatangi Badan Kehormatan DPR oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas pertimbangan keselamatan. Sebelumnya Nasir telah dilaporkan ke polisi.

Nurkolis  menjelaskan, M Nasir telah melakukan penganiayaan kepada Fujio atas tuduhan mencuri uang Rp50 juta. Tindakan anggota Komisi IX DPR ini dituding telah melanggar hukum pidana, kode etik dan tata tertib MPR/DPR/DPD dan DPRD. "Tapi silahkan Badan Kehormatan DPR yang melihat. Kami serahkan sepenuhnya fakta-fakta," kata Nurkolis.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPR RI Gayus Lumbuun menegaskan pihaknya hanya menerima laporan tersebut secara resmi dan akan merapatkannya. Tapi laporan hari ini hanya merupakan proses etika, bukan peradilan. "Aduan kami terima. Kami tidak mau dianggap punishment. Jadi, Badan Kehormatan harus idealis dan seimbang. Melindungi anggota dewan dan menghukum anggota dewan," ujar Gayus.

Gayus menerangkan, Badan Kehormatan DPR mempunyai tata cara memproses anggota dewan. Tapi yang harus dicatat, anggota Badan Kehormatan tidak boleh mencampuri suatu kasus sebelum digelar rapat Badan Kehormatan DPR. "Hari ini kami terima hanya untuk fasilitasi karena sebenarnya tugas sekretariat. Saya fasilitasi agar cepat," tandas Gayus.(Andhini)