Saan mengemukakan, Fraksi Partai Demokrat di DPR sendiri membentuk tim investigasi untuk menangani kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh M. Nasir. Mereka akan melakukan pengecekan-ulang kebenaran dari pihak- pihak yang ada. Tujuannya agar kasus ini bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR atas kasus penganiayaan sopirnya Fujio Nipponsori. Namun, Badan Kehormatan DPR masih melindungi M Nasir sampai tuduhan tersebut terbukti.
Adalah kuasa hukum Fujio, Ki Agus Ahmad dan Nurkolis Hidayat dari LBH dan Sinung Karto (Kontras) yang melaporkan M Nasir kepada Badan Kehormatan DPR. Sedangkan Fujio sendiri tak boleh mendatangi Badan Kehormatan DPR oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas pertimbangan keselamatan.
Nurkolis menjelaskan, M Nasir telah melakukan penganiayaan kepada Fujio atas tuduhan mencuri uang Rp50 juta. Tindakan anggota Komisi IX DPR ini dituding telah melanggar hukum pidana, kode etik dan tata tertib MPR/DPR/DPD dan DPRD. "Tapi silahkan Badan Kehormatan yang melihat, kami serahkan sepenuhnya fakta-fakta," kata Nurkolis.(Andhini)