Kuasa Hukum Fujio Laporkan M Nasir ke BK DPR

Rachmadin Ismail – detikNews

Jakarta – Kuasa hukum Fujio Nipponsori mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kliennya, yang diduga dilakukan oleh anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Demokrat, M Nasir.

Tim kuasa hukum Fujio tiba di ruang BK DPR, Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/9/2010) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka yang datang adalah Ki Agus Ahmad dan Nurkolish Hidayat dari LBH Jakarta, dan Sinung Karto dari Kontras.

Fujio tidak turut hadir karena tidak dibolehkan oleh LPSK. Saat ini, Fujio dan keluarganya memang berada di bawah lindungan LPSK.

"Kami dari kuasa hukum Fujio sebelumnya sudah melapor ke Komnas HAM. Kami juga sudah lapor ke Polda Metro Jaya," ujar Sinung di depan Ketua BK, Gayus Lumbuun, yang menerimanya.

Sinung mengatakan, tim kuasa hukum telah memverifikasi kasus ini. Mereka menyimpulkan bahwa M Nasir bukan hanya bisa dikenai pasal pidana, tapi juga melanggar tata tertib anggota Dewan.

"Kami meminta BK mengusut fakta-fakta. Setidaknya M Nasir telah melakukan penganiayaan atau menyetujui eskalasi kekerasan terhadap Fujio," kata Sinung.

Menanggapi laporan dari tim kuasa hukum Fujio, Gayus berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.

"Laporan saya terima, tapi kami akan membahas dalam rapat BK terlebih dahulu. Sebab, setiap laporan belum tentu benar. Kami juga harus menjaga kehormatan Dewan. Tapi jika terbukti bersalah, kami akan beri sanksi tegas," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

(gun/nrl)