Presiden SBY Diminta Tuntaskan Kasus HAM 97-98

Mevi Linawati

INILAH.COM, Jakarta – Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) dan Kontras mendesak kepada Presiden untuk segera melaksanakan rekomendasi DPR tentang orang hilang kasus pelanggaran HAM 1997- 1998. Terutama mencari 13 orang yang hingga kini tidak diketahui keberadaan.

"Selama 1 tahun terakhir kami adakan lokakarya, kesepakatan kami dari 4 rekomendasi yang diinginakan adalah Presiden SBY mencari 13 korban yang hilang," kata Ketua Ikohi Mugianto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9).

Rekomendasi dari DPR tentang orang hilang ini ada empat poin yaitu merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah serta pihak terkait segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan Komnas HAM masih hilang.

Mereka juga merekomendasikan untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang dan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan orang paksa di Indonesia.

"Selama ini dukungan parlemen dirasakan masih belum cukup. Pengawalan ini juga kurang serius," ujar Mugi.

Sementara itu ayah salah satu korban hilang, Harjo Utomo mengatakan selama 12 tahun lebih memperjuangkan belum mendapatkan kebenaran dan keadilan.

"Kami harap DPR bisa desak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini. Presiden diam seperti itu," kata dia.

Sedangkan ibunda korban hilang, Yani Afri, Tuti Koto meminta kepada Presiden SBY jangan takut menuntaskan kasus ini dan segera menindaklanjuti rekomendasi DPR tahun lalu ini.

Ditambahkan Krisbianto dari Kontras, karena SBY adalah anggota dewan kehormatan perwira, maka dinilai cukup tahu kasus ini. "Jadi dia tahu apalagi sekarang Presiden bisa koordinasikan bawahannya," kata dia. [mah]