Kontras Apresiasi RI Teken Konvensi Soal Orang Hilang

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi), menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, yang telah menandatangani konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for Protection for All Persons from Enforced Disappearance), pada 27 September lalu.

Sudah ada 86 negara yang menandatangani konvensi tersebut, dan 19 di antaranya sudah meratifikasi.

“Dengan penandatanganan ini, Pemerintah RI terikat pada kewajiban politik untuk mengakui ketentuan-ketentuan kunci di dalam konvensi dan setahap menuju ratifikasi yang akan mengikat,” demikian isi pernyataan sikap Kontras dan Ikohi yang diterima okezone, Rabu (29/9/2010).

Penandatanganan ini, menurut Kontras dan Ikohi, juga merupakan langkah maju dalam menyikapi hasil rekomendasi Panitia Khusus Orang Hilang DPR periode 2004-2009. Dua organisasi itu juga mendorong agar DPR segera dapat meratifikasi konvensi.

Dengan meratifikasi, maka Indonesia akan menempati posisi historis di dunia internasional. Sebanyak 19 negara yang sudah meratifikasi di antaranya Argentina, Bolivia, Chile, Kuba, Prancis, Spanyol, Jepang, dan Meksiko.

Selain itu, Indonesia juga mempromosikan dalam isu hak untuk tidak dihilangkan secara paksa. Ini berarti Indonesia melampuai negara-negara Barat yang selama ini mengklaim sebagai pendekar HAM.
(ton)