Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tolak Timur Pradopo

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri meminta agar Komisi III DPR memanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menelusuri rekam jejak calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Timur Pradopo. Mereka berharap Komnas HAM bisa memperjelas isu keterlibatan mantan Kapolda Metro Jaya itu pada tragedi Trisakti dan Semanggi. Termasuk kedekatan Timur dengan sejumlah organisasi Islam yang kerap melakukan kekerasan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri terdiri dari Kontras, Imparsial, ICW, YLBHI dan mahasiswa Trisakti. Mereka diundang tim kecil Komisi III DPR, Selasa (12/10) hari ini untuk menelusuri rekam jejak Timur menjelang uji kepatutan dan kelayakannya.

"Kami menilai saudara Timur Pradopo merupakan salah satu orang yang diduga bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat. Saat masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, Timur diduga sebagai salah satu penanggung jawab kasus Trisakti, kerusuhan Mei 1998 dan kasus Semanggi," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Pungki Indarti dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Kecil Komisi III DPR, Selasa (12/10).

Menurut Pungki, Timur tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Artinya, perlu dipertanyakan komitmennya dalam penghormatan penegakan hukum dan HAM. "Maka, sudah sepantasnya anggota parlemen berani bersikap untuk menyatakan tidak pantas dan tidak layak saudara Timur menjadi Kapolri," tegas Pungki.

Pungki menjelaskan,  pihaknya mempertanyakan visi, strategi kerja dan komitmen Timur. Permintaan penolakan anggota DPR terhadap Timur terjadi karena Timur tidak pernah menunjukan hasil positif dan maksimal ketika menduduki beberapa jabatan di Polri. Apalagi, melihat kecaman publik atas politisasi Presiden SBY dalam pengangkatan Timur dengan mengkatrol jabatannya untuk menggantikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

"Proses pencalonan Kapolri tahun ini tampak jelas dipolitisasi dan cacat prosuderal," ujar dia. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR menggunakan wewenangnya menolak Timur. Ini ditempuh agar jangan sampai dewan dicap sebagai tukang stampel seperti di era Orde Baru.(Andhini)