Polri: Protap untuk aturan penggunaan senjata

JAKARTA – Mabes Polri membantah Peraturan Kapolri (Perkap) Kepolisian Negara RI Nomor 1/X/2010 tentang prosedur tetap (protap) penanggulangan tindak anarkis, untuk menembak ditempat seperti diberitakan. Informasi tersebut dinilai sangat menyesatkan.

"Tidak pernah Polri mengeluarkan Perkap tembak ditempat, tetapi penanggulangan tindak anarki," ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, sebelum perkap tersebut dikeluarkan sudah terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan jajaran LSM. "Sebelum ini ditetapkan perkap sudah ada pembahasan atau hearing dari LSM Kontras, Kompolnas, Komnas HAM, dan Setjen Wantimpres," terangnya.

Perkap penanggulangan tindak anarkis ini lanjut Yoga, menganut prinsip legalitas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di Indonesia maupun dunia internasional (universal), seperti protokol PBB ke-7/1990 dan konvensi No.34 Tahun 1969.

"Karena kewajiban dan tugas Polri adalah melindungi jiwa dan harta benda, maka apabila dilengkapi senjata ada prosedurnya, di mana dia boleh menggunakan," pungkasnya.

Polri: Protap untuk aturan penggunaan senjata

JAKARTA – Mabes Polri membantah Peraturan Kapolri (Perkap) Kepolisian Negara RI Nomor 1/X/2010 tentang prosedur tetap (protap) penanggulangan tindak anarkis, untuk menembak ditempat seperti diberitakan. Informasi tersebut dinilai sangat menyesatkan.

"Tidak pernah Polri mengeluarkan Perkap tembak ditempat, tetapi penanggulangan tindak anarki," ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Selasa (12/10).

Dia menjelaskan, sebelum perkap tersebut dikeluarkan sudah terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan jajaran LSM. "Sebelum ini ditetapkan perkap sudah ada pembahasan atau hearing dari LSM Kontras, Kompolnas, Komnas HAM, dan Setjen Wantimpres," terangnya.

Perkap penanggulangan tindak anarkis ini lanjut Yoga, menganut prinsip legalitas yang mengacu pada peraturan perundang-undangan baik di Indonesia maupun dunia internasional (universal), seperti protokol PBB ke-7/1990 dan konvensi No.34 Tahun 1969.

"Karena kewajiban dan tugas Polri adalah melindungi jiwa dan harta benda, maka apabila dilengkapi senjata ada prosedurnya, di mana dia boleh menggunakan," pungkasnya.