KontraS: Cabut Protap Kapolri!

RIDIN
Koordinator Liputan

MEDAN – Terbitnya Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/10/2010 tentang  penanggulangan anarki dinilai telah mengkhianati komitmen reformasi untuk menjadikan Kepolisian RI makin humanis dan demokratis.

Hal itu diungkapkan Koordinator KontraS Sumut, Diah Susilowati, kepada Waspada Online, tadi malam. Ia menilai, terbitnya Protap tersebut tidak memiliki argumen kuat, bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2009 tentang implementasi penegakan HAM dalam tugas Kepolisian.

”Hal itu juga berpotensi memunculkan kembali habitus kepolisian yang cenderung mengkriminalisasi rakyat yang memperjuangkan haknya,” ungkap Diah Susilowati. Menurutnya Diah timbulnya Protap ini juga membuat hal yang kontroversial di Indonesia dan banyak elemen di Sumut.

Diah juga mengharapkan agar Kapolri mencabut Protap Kapolri No 1/10/2010 sampai dilakukan kajian mendalam dan partisipatif. Bila tetap diterapkan, kemungkinan besar akan  lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. “Sebab tanpa Protap tersebut, kekerasan kepolisian pun sudah mulai marak seperti yang terjadi dalam kekerasan polisi terhadap aksi PMII di kantor Gubsu kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan Protap No 1/10/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang berisi penanganan kepolisian dalam meredam aksi anarkis. Dalam protap terbaru tersebut polisi diberikan kewenangan untuk melumpuhkan aksi anarkis dengan melakukan tembak di tempat secara terukur.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda tentang penanganan tindakan anarki yang akhir-akhir ini sering terjadi di sejumlah wilayah. Kapolri menekankan agar anggota di lapangan bisa membaca situasi yang mengarah pada tindakan anarkis dan sporadis.

"Dalam protap dinyatakan bahwa anggota Polri harus mampu membaca situasi, menilai kondisi di lapangan menurut keyakinan yang bersangkutan," kata Deputi Operasi Mabes Polri Irjen Soenarko di Jakarta.