Bantah Keluarkan Protap Tembak di Tempat

JAKARTA — Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa 20 Oktober, Ketua Badan pekerja Kontras Haris Azhar meminta Polri memperketat sistem pengawasan dalam penggunaan kekuatan Polri untuk menjalankan Protap itu. "Harus ada sistem pertanggujawaban internal mulai dari prosedur pelaporan bagi anggota Polri yang melakukan tindakan ini hingga mekanisme penyelidikan secara internal setelah terjadinya insiden jika terjadi penyalahgunaan kewenangan," katanya.  Lebih jauh, Polri bahkan harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk transparansi publik.
Selain itu, harus ada juga transparansi dan kontrol terhadap penggunaan alat-alat kekuatan termasuk jenis senjata yang digunakan. "Harus ada batasan yang ketat agar penggunaan kekuatan senjata diambil sebagai langkah akhir yang bertujuan untuk melumpuhkan serta meminimalkan resiko yang membahayakan dan bukan justru menjustifikasi extra judicial killing," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen 1 Ketut Untung Yoga Ana meluruskan, Protap itu bukan Protap tembak di tempat. "Kami tidak pernah mengeluarkan Protap tembak di tempat, itu protap tentang penanggulangan tindakan anarki. Jadi, jangan protap tembak di tempat," katanya.

Melanjutkan penjelasannya dia mengemukakan, Protap Kapolri I/X/2010 sama sekali tidak terlepas dari peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, lanjut dia, ada ketentuan yang harus dipenuhi penilaian polisi untuk mengambil tindakan tegas.

"Kriteria penilaian polisi dapat mengambil tindakan tegas yaitu jika terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian atau luka berat yang sangat dekat. Ketika itu polisi menginginkan kejahatan itu tidak menjadi peristiwa yang lebih serius," ujarnya.(rdl/jpnn)