Aktivis HAM Tolak Protap Baru Polri


IST

Oleh : Mevi Linawati

INILAH.COM, Jakarta – Koordinator Kontras Harry Azhar menilai penerapan Protap Polri Nomor 1/X/2010 tentang penanggulangan tindak anarkis sebaiknya ditunda.

"Ditunda dulu sambil mempersiapkan profesionalisme Polri," kata Harry kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut dia, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kepolisian sekarang belum siap dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polisi dalam merespons segala sesuatu lebih sering menggeneralisasi masalah.

Kadang melakukan tindakan yang agresif dan represif jika menghadapi demo buruh petani, bertindak meninggalkan jika menyangkut kelompok mayoritas dan minoritas.

Kapolri ke depan pun, kata dia, harus bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pemberian rasa aman ini tidak sekedar dengan adanya protap atau tidak. Karena sudah menjadi tugas dari Kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dia juga mengatakan bahwa Protap tidak serta merta dicabut namun harus dilihat pada tataran implementasinya. Jika dikaitkan dengan aksi unjuk rasa pada peringatan setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono tepatnya penembakan mahasiswa di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat protap tersebut tidak bisa diterapkan.

Situasi unjuk rasa Rabu (20/10/2010), tidak dalam kondisi yang membuat harus ada penerapan Protap karena tidak ada ancaman serius kepada Kepolisian.

Dalam Protap No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarki yang dikeluarkan 8 Oktober 2010 itu diatur bagaimana cara bertindak terhadap sasaran yang merupakan gangguan nyata.

Pada poin d halaman 12 diatur, apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan, dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. Namun,sebelum hal itu dilakukan petugas terlebih dahulu melakukan peringatan secara lisan dan melakukan kendali tangan kosong, kemudian senjata tumpul, dan senjata kimia seperti gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri.

Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan yang terukur. [TJ]