Kontras Minta Kapolres Jakpus Dipidanakan

 

JAKARTA – Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin diminta untuk dipidanakan menyusul kasus penembakan terhadap mahasiswa UBK dalam demo 1 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

"Kami meminta agar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin dipidanakan,"tegas Seketaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Oslan Purba saat melakukan jumpa pers, Jumat (22/10/2010).

Oslan kembali menegaskan kasus penembakan ini jelas merupakan tanggungjawab dari Kapolres. Dan tanggungjawab menurutnya juga bukan hanya pencopotan saja, tetapi juga harus dibawa ke ranah pidana.

Pasalnya lanjut dia Kapolres memiliki langkah komando dan memiliki kewenangan di lokasi kejadian. Sementara itu penembak mahsiswa juga harus bertanggungjawab.

"Keduanya harus bertanggungjawab,"tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Koordinator Kontras, Haris Azhar.   Menurutnya, penembakan itu berlebihan dan tidak bisa diarahkan ke mahasiswa.

Padahal seharusnya yang dilakukan polisi adalah membangun komunikasi dengan melakukan negoisasi dan bukan melakukan penembakan.

Dan mengenai Protap No 1 tahun 2010 penerapan itu tidak sesuai, karena aksi yang beberapa hari lalu dilakukan jelas merupakan fenomena aksi dan bukan anarkis.

"Saya rasa polisi juga punya prosedur sendiri,"tukasnya.
(crl)