Petugas Dapat Melumpuhkan Dengan Senpi

PANGKALPINANG, BANGKA POS — Guna meredam aksi anarkis Polri telah mengeluarkan Protap (Prosedur Tetap) nomor protap/01/10/2010 pada tangga 8 Oktober 2010 yang lalu tentang penanggulangan anarki.

Kapolda abel Brigjend M Rum Murkal menegaskan untuk pemberlakukan Protap di wilayah Babel masih dalam tahap sosialisasi kepada anggotanya.

” Dengan adanya protap sekarang ini, merupakan payung hukum bagi para anggota polisi. Dimana setiap anggota diberi tanggung jawab untuk menilai kemampuan diri baik secara tim maupun individu untuk melihat situasi yang ada,” ujarnya kepada wartawan usai mengahdiri Hari Kesatuan gerakan Bhayangkari, Kamis (21/10).

Dijelaskan oleh M Rum, Protap ini telah dievaluasi oleh Komnas Ham, Kompolnas dan Kontras. Intinya dengan protap ini petugas dapat melakukan tindakan awal yang konteksnya melumpuhkan dengan senjata api, apabila mengancam keselamatan petugas, maupun masyarakat.

” Lihat saja sekarang ini, di beberapa media sudah banyak pelaku anarkis, ada yang bawa parang, bahkan senjata api. Kalau itu mengancam keselamatan kita dan sudah berhadapan. Tindakannya silahkan tembak ditempat, tetapi tetap melihat situasi dan keadaan serta dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini, para petugas akan dibekali pengetahun tentang protap tersebut, serta dapat menilai kemampuan diri sendiri atau secara tim dalam meredam pelaku anarkis.(i2)