Penyiksaan di Papua, Komnas HAM Didesak Bentuk TPF

TEMPO Interaktif, Jakarta –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didesak membentuk tim pencari fakta kasus penyiksaan warga di Tinggi Nambut Papua. Desakan itu disampaikan Dewan Adat Papua bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di kantor Komnas HAM, Jakarta (5/11).

Dalam pertemuan, disampaikan pula sebuah video kesaksian salah satu korban kekerasan, Anggen Pugo Kiwo. Salah seorang korban yang menyelamatkan diri saat peristiwa kekerasan terjadi.

Markus Haluk, staf Dewan Adat Papua mengatakan, tim pencari fakta perlu dibentuk agar penyelidikan maupun penyidikan kasus kekerasan diungkap tuntas. Masyarakat Papua tidak percaya Pengadilan Militer yang digelar Jumat (5/11) di Jayapura.

Komnas HAM, lanjut Markus,  perlu membuka kasus ini agar bisa digelar pula pengadilan sipil bagi para tentara pelaku kekerasan yang terekam dalam video.
"Kami sudah tidak percaya dengan tim investigasi lain, selain Komnas HAM," ujarnya.

Perwakilan dari KontraS, Sri Suparyati  berharap  TPF soal kekerasan di Papua bisa dibentuk.  Selama ini banyak kasus yang terkait pelakuan aparat keamanan yang tidak ditindak tegas. Upaya peradilan militer, dinilai tidak tepat mengingat dalam Kitab Undang Hukum Pidana Militer tidak mengatur soal penyiksaan sebagai pelanggaran.
"Hakim peradilan militer diragukan independensinya," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh menyatakan bahwa lembaganya sudah mengantongi sejumlah data soal kekerasan di Papua. Termasuk kasus penyiksaan yang direkam dan kemudia menyebar di Jaringan media internet Youtube.

Semua bukti termasuk bukti tambahan yang baru disodorkan yakni soal kesaksian korban penyiksaan akan dibawa ke rapat paripurna Komnas HAM, Selasa pekan depan. "Komnas juga mencatat memang banyak kekerasan terjadi di Puncak Jaya," ujar Ridha.

Soal pembentukan TPF, kata Ridha, akan dibicarakan dalam rapat paripurna. TPF bisa dibentuk untuk mempercepat proses investigasi Komnas terhadap kasus ini. "Komnas sedang menelusuri apakah ada upaya sistematis dalam peristiwa penyiksaan di Puncak Jaya," ujarnya.

Berdasarkan data  Komnas HAM sejak 2004, puluhan orang sudah meninggal dalam aksi kekerasan di Puncak Jaya. Secara detil, ada lima kasus menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, 2005 ada 3 kasus dengan korban lima orang luka, 2006 ada satu kasus dengan 2 orang meninggal dunia.

Lalu 2007 ada satu kasus dengan satu korban meninggal dunia, 2009 ada 8 kasus dengan korban lima meninggal dunia, terakhir 2010 ada 11 kasus kekerasan dengan korban empat korban meninggal dunia.

"Kami akan melakukan investigasi lebih mendalam, koordinasi akan digelar dengan aparat agar Komnas diberikan akses seluasnya untuk data dan keamanan di lapangan," kata Ridha.

Sandy Indra Pratama