Korban Penyiksaan TNI Mengadu ke Komnas HAM

Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

Kontras membawa rekaman dan kesaksian tertulis korban penyiksaan ke Komnas HAM

VIVAnews – Anggen Pugo Kiwo, salah satu korban penyiksaan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia di Tingginambut, Papua, mengadu ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Namun Anggen mengadu diwakilkan lembaga swadaya masyarakat Kontras.

Aktivis Kontras, Sri Suparyati, membawa sebuah cakram padat berisi testimoni Anggen. Anggen memberikan testimoni soal peristiwa yang berisi dugaan penyiksaan oleh beberapa personel TNI. Anggen kemudian berhasil menyelamatkan diri dari peristiwa itu.

Selain rekaman video, Kontras juga memberikan kesaksian tertulis secara kronologis atas peristiwa itu.

Kontras memandang penyiksaan adalah pelanggaran Hak asasi manusia berat yang butuh perhatian khusus dari Komnas HAM. "Catatan Kontras, penyiksaan bukan saja tertjadi di wilayah Tingginambut, tapi juga wilayah lain di Papua," kata Suparyati saat memberikan rekaman tersebut kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, di kantor Komnas, Jakarta, Jumat 5 November 2010.

Kontras mencatat, sebelumnya, 13 Agustus 2009, ada juga aktivis Yayan Manase Wayeni terbunuh. Yayan diduga dibunuh setelah alami penyiksaan pada 13 Agustus 2009. Kemudian pembunuhan Opinus Tabuni pada 9 Agustus 2008 di Wamena. "Kami meminta Komnas HAM untuk menyelidiki hal itu sebagai pelanggaran HAM berat," kata Yayan.

Sementara Ridha Saleh menyatakan, Komnas HAM akan mempelajari. "Nanti akan menindaklanjuti di rapat pleno. Memang banyak pengaduan tentang HAM," katanya.

Hari ini, di Jayapura, empat personel TNI diadili Pengadilan Militer. Salah satu saksi menyebut Komandan Pos Gurage, Letda Cosmos, yang memerintahkan perekaman peristiwa penyiksaan. Namun Cosmos membantah telah memerintahkan anak buahnya menyiksa.

• VIVAnews