Sanksi Tentara Penyiksa Warga Papua Terlalu Ringan

K. Yudha Wirakusuma – Okezone

JAKARTA – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai hakim pengadilan militer III-19 Kodam XVII/Cendrawasih telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang mengedepankan kebenaran fakta peristiwa dalam proses persidangan.

“Proses yang berlangsung singkat ini telah mengabaikan keterangan dari korban penyiksaan yang disebutkan dalam fakta persidangan yaitu, Goliat Tabuni, Wenda, dan Tives Tabuni,” kata Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar kepada okezone, Jumat (11/11/2010).

Ketiga warga ini, lanjutnya disiksa oleh para terdakwa atas tuduhan terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Jalannya persidangan, kata Haris, juga diwarnai minimnya saksi mata yang dihadirkan serta alat bukti. Yakni hanya berupa satu keping VCD berdurasi 30 menit berisi rekaman penganiayaan dan kekerasan terhadap ketiga warga Tinggi Nambut.

“Ponsel Nokia N70 milik Letda Infanteri Cosmos yang digunakan merekam dan sepatu laras yang digunakan oleh para pelaku,” imbuhnya.

Keterangan para terdakwa di persidangan juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Oditur Militer tersebut tidak pada kasus penyiksaan yang sebelumnya juga beredar di video Youtube, dimana korbannya diketahui bernama Telangga Gire dan Anngen Pugu Kiwo alias Tunaliwor Kiwo. Kedua korban adalah warga Papua asal Tinggi Nambut.

“Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh jaringan Kontras di Jayapura menyebutkan bahwa masyarakat sipil tidak memiliki akses mengikuti proses pengadilan secara terbuka sekalipun otoritas militer di Jayapura menyebutkan bahwa persidangan tersebut terbuka untuk umum,”tukasnya.

Setelah menjalani proses persidangan selama lima kali sejak 5 November 2010 2010, hakim pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cendrawasih menjatuhkan masing-masing 5 bulan penjara bagi anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753 Arga Vira Tama/Nabire Kodam XVII Cendrawasih.

Ketiganya adalah Praka Syahmin Lubis, Prada Joko Sulisyono, dan Prada Dwi Purwanto. Mereka divonis bersalah karena terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melanggar perintah atasan.

Pada Berkas dakwaan lain, Hakim Pengadilan Militer memvonis pemberi Letda Infranteri Cosmos dengan hukuman 7 bulan penjara karena dianggap melanggar pasal 103 KUHMP junto 56 KUHP, yaitu perbuatan melawan perintah atasan.

“Persidangan di Pengadilan Militer Jayapura hanyalah tindakan politis yang mengabaikan penegakan hukum dan keadilan bagi korban,” tandasnya.(ful)