Vonis untuk Penganiaya Warga Papua Abaikan Rasa Keadilan

JAYAPURA–MICOM: Kontras menilai putusan hakim Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih untuk empat anggota TNI penganiayan warga Papua mengabaikan prinsip-prinsip keadilan yang mengedepankan kebenaran fakta peristiwa dalam persidangan.

"Sejak awal kasus ini muncul ke publik, kami menyerukan dilakukannya penyelidikan independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga terlaksananya persidangan bagi para pelaku di Pengadilan HAM," ujar Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indonesia Haris Azhar di Jayapura, Jumat (12/11).

Sebelumnya, setelah menjalani proses persidangan selama lima kali sejak 5 November lalu, Hakim Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jumat, menjatuhkan vonis masing-masing lima bulan penjara kepda tiga anggota Kesatuan Pam Rawan Yonif 753 Arga Vira Tama/Nabire Kodam XVII Cendrawasih. Ketiganya adalah Praka Syahmin Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto.

Pada berkas lainnya, Hakim Pengadilan Militer memvonis pemberi perintah Letda Infanteri Cosmos dengan hukuman tujuh bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu itu perbuatan melawan perintah atasan.

Kontras menilai, proses yang berlangsung singkat ini telah mengabaikan keterangan dari korban penyiksaan yang disebutkan dalam fakta persidangan yaitu, Goliat Tabuni, Kotoran Wenda, dan Tives Tabuni. Ketiga warga Tinggi Nambut itu disiksa oleh para terdakwa atas tuduhan terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka. (Ant/OL-01)