Ratifikasi konvensi orang hilang belum jelas

BOGOR – Rencana pemerintah untuk meratifikasi konvensi anti orang hilang masih belum sampai titik final.

"Dari Kepresidenan memang pernah mengatakan akan meratifikasi Konvensi Orang Hilang tersebut. Tapi masih perlu endorsement," kata Direktur Diseminasi Ditjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jusuf Hadi, hari ini.

Jusuf mengatakan, sebelum konvensi ini diratifikasi memang perlu dilakukan pemahaman terlebih dahulu oleh semua pihak. Jika semuanya sudah matang, maka dapat diajukan ke sekretariat negara.

"Ya, nanti kalau diratifikasi belum tahu bentuknya, apakah jadi KKR (Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) atau apa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan rencana meratifikasi konvensi anti orang hilang ini memang sudah dalam program, dan dimasukkan dalam program khusus.

Banyak pihak telah mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi anti orang hilang tersebut. Beberapa diantara Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI).

Konvensi anti orang hilang telah disahkan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2006, dimana 83 negara ikut menandatanganinya. Sampai saat ini 18 negara telah meratifikasinya.

Editor: HARLES SILITONGA