Darwis Laporkan Kasus Sally ke Kontras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Darwis telah mengadukan kasus dugaan malpraktek Sally oleh RS Fatmawati itu kepada Kontras, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, bahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, laporan polisi benomor LP/468/K/II/2005/SPK unit III tanggal 18 Februari 2005 itu terhenti setelah kepolisian melakukan SP3 (‎Surat perintah penghentian penyidikan) tertanggal 30 Agustus 2010 lalu.

"Polda Metro menghentikan kasus tersebut tanpa ada keterangan medik dan dihentikan. Karena bukan merupakan tindak pidana karena tujuan operasi tersebut bukan untuk menormalkan kembali tulang Sally," kata Darwis Lubis, ayah Sally, ditemui di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (14/11/2010).

Sementara itu, Koordinator Imputnitas Kontras, Chrisbiantoro berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan malpraktek terhadap Sally itu. Langkah awal, demikian Chrisbiantoro, pihaknya menyurati kembali menteri kesehatan, Polda Metro Jaya, Pihak RS. Fatmawati dan Komnas HAM.

"Kami meminta transparansi untuk membuka kembali prosedur operasi karena hingga kini belum ada jawaban," tuturnya.

Kontras juga meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara kembali dan membuka kembali kaus yang telah di SP3. "Keluarga tidak punya akses untuk kasus ini," ujarnya.

Sedangkan Pihak keluarga meminta upaya operasi kembali dari pihak rumah sakit agar Sally dapat beraktivitas kembali. "Walau kata ahli dari Australia yang saya temui bahwa operasi di Indonesia tidak mungkin. Katanya lebih baik minta dana dan melakukan operasi di luar (negeri)," ujar Darwis seraya menambahkan sudah mengeluarkan uang senilai Rp 100 juta untuk pengobatan Sally.