Penolakan Praperadilan atas Tindakan Penyalahgunaan Prosedur Anggota Polsek Saparua :
Ketidakjelasan Sikap Hakim atas Terungkapnya Fakta di Persidangan

Penolakan Praperadilan atas Tindakan Penyalahgunaan Prosedur Anggota Polsek Saparua : Ketidakjelasan Sikap Hakim atas Terungkapnya Fakta di Persidangan

KontraS mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh KontraS atas nama 6 warga Saparua Maluku yang pada hari ini (16/11) memutuskan  ‘gugatan pemohon tidak dapat diterima’. Majelis hakim bersikap ambigu dengan menolak eksepsi termohon, namun juga tidak memeriksa fakta materil yang diajukan oleh pemohon.

Praperadilan ini diajukan terkait pelanggaran prosedur hukum atas penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan terhadap 6 orang yang ditangkap aparat Polsek Saparua, Agustus lalu.Tidak banyak pertimbangan yang cukup dijelaskan oleh hakim dalam pembacaan putusannya. Majelis hakim tunggal, Tunggul Simanjuntak SH. menyatakan menolak eksepsi termohon, namun Hakim juga tidak memberikan pendapatnya terhadap isi materil. Alasan hakim sangat sederhana bahwa pemohon mengajukan gugatan praperadilan dilakukan secara kumulatif. Hakim tidak memeriksa pokok perkara (fakta materil) dengan alasan peradilan itu harus dilakukan dengan cepat dan sederhana. Alhasil, dalam pertimbangan putusannya, Hakim bahkan tidak sedikitpun membahas tentang adanya penyiksaan, penyalahgunaan prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan yang menjadi dasar diajukannya gugatan.

Penolakan Majelis Hakim ini menunjukkan ketidakjelasan sikap majelis hakim atas fakta yang muncul di persidangan. Dari fakta di persidangan terungkap kuatnya dugaan atas tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-sewenang, penggeledahan dan penyitaan di luar prosedur hukum. Bahkan saksi yang dihadirkan bahkan memaparkan fakta tindakan pidana berupa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat Polsek Saparua kepada 6 warga Saparua yang saat ini ditahan.

KontraS menegaskan bahwa fakta atas materiil yang telah disampaikan oleh pemohon terkait prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan serta fakta adanya penyiksaan telah dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan di persidangan. Fakta materil ini tidak bisa ditampik dengan alasan prosedural formal belaka. Pengadilan jelas tidak membantah adanya fakta penangkapan dan penahanan sewenang-wenagn serta penyiksaan yang terjadi. Putusan hakim dipandang tidak didasarkan atas alasan hukum yang kuat.

Kontras akan melihat lebih jauh pertimbangan putusan tersebut dan akan melakukan eksaminasi. KontraS juga akan melaporkan ketidakjelasan proses persidangan ini ke Komisi Yudisial.

Kami juga meminta pihak Polri untuk tetap menjalankan proses hukum internal yang saat ini sedang berjalan. Kami meminta Irwasum dan Propam Mabes Polri sungguh-sunguh melakukan penyelidikan atas adanya tindakan penyalahgunaan prosedur dan tindakan pidana yang dilakukan oleh aparat Polsek Saparua serta menghukum para pelakunya.

Putusan Praperadilan yang tidak mempertimbangkan materi perkara yang diajukan tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi proses hukum yang sedang berjalan. Komitmen sungguh-sungguh Polri akan menjadi ukuran konsistensi institusi ini untuk memperbaiki mekanisme akuntabilitas internalnya.

Ambon, 16 November 2010

Sri Suparyati, Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM KontraS, 081210379760