Kasus Munir Layak Dibuka Kembali

INILAH.COM, Jakarta – Pasca Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ditolak oleh Mahkamah Agung, kini pihak keluarga dan Kontras mendesak agar masalah ini kembali diusut. Jika kasus ini kembali dibuka, tentu harus ada niat dari Presiden dan Jaksa Agung.

”Harus dibuka lagi. Kuncinya ada pada Presiden dan Jaksa Agung. Apakah putusan MA mau ditinjau lagi atau tidak,” ujar mantan Tim Pencari Fakta (TPF) dan koordinator Kontras, Usman Hamid kepada INILAH.COM, Minggu (19/12/2010).

Hal itu disampaikan menanggapi diungkapnya bocoran WikiLeaks mengenai kasus Munir. Bocoran yang ditulis The Sydney Morning Herald itu menyebutkan bahwa diplomat AS percaya Badan Intelijen Negara (BIN) menyiapkan banyak skenario untuk membunuh Munir.

Disebutkan, diplomat AS di Jakarta mendapatkan penjelasan dari sejumlah pejabat tinggi Polri. Antara lain BIN memiliki berbagai skenario pembunuhan, termasuk menggunakan penembak jitu, peledakan mobil, bahkan ilmu hitam.

Usman Hamid membenarkan bahwa tokoh-tokoh yang disebut dalam dokumen WikiLeaks tersebut adalah sama dengan temuan TPF ketika itu. TPF pernah menyebutkan nama pejabat BIN yakni Muchdi PR. "Sama, tidak ada yang berubah," katanya.

Menurut Usman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa segera mengajukan PK. Apalagi, dengan Jaksa Agung yang baru. "Apa Presiden dan Jaksa Agung mau kalah sejak Muchdi PR dibebaskan," katanya.

Jaksa Agung maupun Presiden harus segera membuka kasus ini. Sebab, jika masalah-masalah pelanggaran HAM tidak segera diungkap, maka akan berdampak tidak baik. Apalagi, jika kemudian kasus HAM seperti ini justru diungkap oleh pihak lain seperti yang dilakukan WikiLeaks belum lama ini.

"Pemerintah harus segera mengungkap pelanggaran HAM berat, pembunuhan sebelum terungkap oleh pihak internasional." [tjs]