Kontras Sesalkan Prolegnas Tak Cantumkan Revisi RUU Peradilan Militer

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kontras menyayangkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 tidak memasukkan revisi RUU Peradilan Militer, No 31/1997). Padahal agenda revisi RUU Peradilan Militer sedianya telah dibahas sejak 5 tahun silam dan belum tuntas hingga saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kontras Haris Azhar saat mengadakan jumpa pers di kantornya, Minggu (19/12/2010).

"Kalau ini tidak dimasukkan yang diuntungkan adalah militer secara normatif untuk menghindari militer dari peradilan," kata Haris Azhar.

Sistem peradilan di Indonesia saat ini memilkiki dua pokok permasalahan yakni pada ketiadaan konsep fair trial dan independensi peradilan.

Akibatnya, sulit bagi korban untuk memperoleh keadilan atas kasus pelanggaran HAM yang melibatkan unsur TNI di masa lalu.

Itulah yang menyebabkan, imbuh Haris Azhar, praktik peradilan militer sampai saat ini menimbulkan banyak kontroversi dalam konteks keadilan.

Seperti diketahui, pada 14 Desember 2010 lalu, DPR mengesahkan Prolegnas 2011 mengesahkan 70 RUU prioritas Prolegnas dan lima RUU kumulatif terbuka yang berisi tentang perjanjian internasional; akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang APBN, pembentukan daerah propinsi dan kabupaten/kota.

Dari 70 RUU itu, Kontras melihat ada 12 RUU yang bersinggungan langsung atau terkait dengan penegakan HAM.

"Oleh karena itu, dalam mengesahkan Prolegnas harus memperhatikan dan mengakomodir konteks penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia," imbuhnya.