Disayangkan, RUU Peradilan Militer Tak Masuk Prolegnas

Dadan Muhammad Ramdan – Okezone

 

JAKARTA – Prolegnas Tidak mencantumkan memasukan RUU Perubahan UU tentang Peradilan Militer dan Rencana Ratifikasi Konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Dalam rilis yang diterima okezone, Minggu (19/12/2010), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan Prolegnas 2011 tidak memasukkan revisi RUU Peradilan Militer (No 31/1997).

Padahal agenda revisi RUU Peradilan Militer telah dibahas sejak 5 tahun silam dan belum tuntas hingga kini. Sistem peradilan militer yang ada di Indonesia saat ini memiliki dua pokok permasalahan yakni pada ketiadaan konsep fair trial dan independensi peradilan.

Menurut Kontras, ketiadaan dua hal tersebut akan mempersulit korban untuk meraih rasa keadilan atas kasus pelanggaran HAM yang melibatkan unsur TNI di masa silam. Dengan dua masalah diatas, praktek Peradilan Militer sampai hari ini menimbulkan banyak kontroversi dalam konteks keadilan, seperti yang terjadi, di antaranya, dalam kasus Alas Tlogo dan kasus Youtube Papua.

Lebih jauh, Prolegnas 2011 tidak memasukan rencana ratifikasi Perjanjian Internasional Konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa. Perjanjian ini sudah ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia pada Agustus 2010 di New York dan sudah dijadikan salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang DPR sejak 2009, sebagai salah satu bentuk pencegahan praktik penghilangan orang secara paksa di Indonesia.

Bahkan dalam kontek internasional, Konvensi ini akan segera diberlakukan pada 23 Desember 2010.(ram)