Kontras: Peraturan HAM Harus Dinaturalisasi

Ririn Muthia – Okezone

JAKARTA – Program Legislasi nasional (Prolegnas) tidak mencantumkan RUU Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer dan Rencana Ratifikasi Konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Menurut Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, ada pihak-pihak tertentu justru diuntungkan, yaitu militer. Dia menuturkan peraturan soal hak asasi manusia (HAM) juga harus dinaturalisasi. “Jangan hanya pemain bola saja yang dinaturalisasi,” ujarnya kepada okezone, Minggu (19/12/2010).

Terkait RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Kepala Divisi Pemantaun Impunitas Kontras, Yati Andryani, mengatakan pembahasannya tidak boleh dilepaskan dari konteks pembatalan RUU KKR No 27 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, pembahasan harus didasarkan pada semangat pemenuhan hak-hak korban dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM. Hal ini penting untuk mencegah agar RUU KKR tidak menjadi alat legitimasi impunitas baru bagi penegakan HAM. “KontraS akan mendesak adanya transparansi pembahsan RUU ini, serta akan melanjutkan lobi ke DPR agar RUU KKR bisa lebih baik,” imbuhnya.(ram)