Kontras tunggu kejaksaan PK kasus Munir

JAKARTA – Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menunggu sikap Kejaksaaan Agung mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan Mahmakah Agung dalam kasus terdakwa Muchdi Purwopranjono.

Koordinator Kontras Haris Azhar, berpendapat yang pertama kali harus mengambil tindakan adalah polisi. Sebab, polisilah yang mengantongi barang bukti yang bisa dijadikan novum Kejaksaan untuk mengajukan PK.

"Ada satu bukti yang bisa dijadikan novum Kejaksaan, yakni data rekaman pembicaraan Muchdi dengan polisi. Dan itu sudah diafirmasi eks Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso, kan? Dia sudah membenarkan novum itu ada," ujar Haris, kemarin.

 Dia juga mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan penanganan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Penuntasan penanganan perkara Munir disebut Kontras sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan penanganan HAM oleh pemerintah tahun depan.

"Kasus Munir mutlak diselesaikan pada tahun 2011," katanya.

Mengenai novum tersebut, Haris berujar, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk menahannya. "Berikan bukti itu ke Kejaksaan. Lalu setelah itu jaksa bisa ajukan PK," kata dia.

Agenda penuntasan kasus Munir diharapkan Haris tertuang dalam cetak biru penegakan HAM di Indonesia tahun depan. "Blueprint harus memasukkan, instansi-instansi mengerjakan apa, kapan, berapa lama pengerjaannya," kata dia.

Pada 31 Desember 2008, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Muchdi dari dakwaan sebagai otak pembunuhan Munir. Hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan eks Deputi V Badan Intelijen Negara itu sebagai otak pembunuhan. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri dan menolak kasasi jaksa.

Editor: HARLES SILITONGA