Pengusutan Peristiwa Kekerasan terhadap Anggota AJI Palu

Hal : Pengusutan Peristiwa Kekerasan terhadap Anggota AJI Palu

 

Kepada Yth,
Kombes Pol Dewa Parsana
Kapolda Sulawesi Tengah
di
Tempat

Dengan hormat,
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan informasi terjadinya penyerangan ke Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu pada hari Kamis, 30 Desember 2010 pukul 10.30 WITA oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kaili (FPK).

Kelompok penyerang ini berjumlah 20 orang dengan menggunakan atribut kaos dan jaket bertuliskan FPK. Dengan brutal mereka menyerang lima orang wartawan anggota AJI yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di kantor tersebut. Mereka yang menjadi korban adalah M. Ridwan Lapasere (Ketua AJI Kota Palu dan Koresponden Global TV) dipukul dibagian leher sebelah kiri, Muhammad Sharfin (Koresponden TV One) mengalami luka di pelipis bagian bawah, Jafar G Bua (Wartawan Trans TV), dipukuli dibagian dada, Subarkah (Wartawan Bisnis Indonesia) dipukul diabagian punggung bagian belakang dan Riski Maruto (wartawan LKBN Antara) dipukul dan ditendang dibagian badan. Selain korban luka, para penyerang yang datang dengan motor dan mobil pick up itu merusak peralatan kantor AJI Kota Palu, diantaranya kursi dan meja.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh KontraS, penyerangan terhadap kantor AJI kota Palu terjadi setelah pemberitaan yang di muat oleh media online beritapalu.com pada tanggal 28 Desember 2010 dengan judul ‘FPK Serang Graha KNPI Sulteng’. Dalam berita tersebut dinyatakan bahwa Penyerangan FPK ke Graha KNPI dilakukan setelah salah satu kandidat a.n. Erwin Lamporo – yang juga merupakan ketua FPK – kalah dalam pemilihan Ketua KNPI Sulteng Periode 2010-2013, Selasa (28/12) sore. Pada (29/12) malam, Ketua AJI ditelepon oleh salah seorang anggota FPK untuk mempertanyakan pemberitaan tersebut. Ketua AJI mempersilahkan FPK untuk datang dan berdialog. Mestinya, FPK dapat menggunakan hak jawab atau upaya dialogis sebagaimana dijamin oleh UU Pers.

Dalam catatan AJI Kota Palu dan KontraS, kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan peristiwa ke empat sepanjang tahun 2010 di Sulawesi Tengah. Catatan kekerasan ini juga menunjukkan minimnya perlindungan bagi jurnalis sebagai pembela HAM. Jurnalis adalah salah satu garda terdepan yang berperan aktif untuk mengawal dan mendorong perbaikan sistem pemerintahan. Pemberitaan yang kritis semestinya disikapi bersama sebagai bagian dari perbaikan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Minimnya perlindungan terhadap kerja wartawan harus menjadi perhatian khusus, mengingat ancaman terhadap kerja wartawan semakin meningkat. Namun ironisnya, hampir semua kasus kekerasan terhadap wartawan tidak terselesaikan dengan tuntas. Banyak kasus-kasus justru tidak ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.

Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Polda Sulawesi Tengah harus segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penyerangan dan penganiayaan wartawan di  Kantor AJI Kota Palu apalagi mengingat kelompok pelaku dan motif penyerangan sangat jelas. Polda Sulawesi Tengah harus mengungkap motif penyerangan dan menghukum pelaku penyerangan, baik pelaku lapangan maupun aktor penggerak dari peristiwa ini.

Lebih jauh, KontraS juga meminta pihak Polda Sulawesi Tengah untuk melibatkan Kompolnas, Komnas HAM serta Dewan Pers dalam menyelidiki kasus ini. Penyelidikan yang serius akan membuka jalan penghentian praktek kekerasan terhadap para jurnalis, khususnya di daerah-daerah.  

 

Jakarta, 30 Desember 2010
Badan Pekerja KontraS

Indria Fernida
Wakil Koordinator