Tinggalkan Hukum Warisan Kolonial, Perbaiki Perilaku Aparat!

Tinggalkan Hukum Warisan Kolonial, Perbaiki Perilaku Aparat!

Awal tahun 2011, hukum di Indonesia digemparkan oleh sejumlah peristiwa memalukan sekaligus memilukan. Mulai dari plesiran Gayus, yang melenggang bebas ke luar negeri, meski berstatus ditahan, barter tahanan, hingga kasus kekerasan aparat, yang tak kunjung berkurang. Keseluruhan ‘perilaku menyimpang’ dalam penegakan hukum tersebut, melibatkan hampir semua aktor penegakan hukum, dari polisi hingga sipir penjara, bahkan aparat imigrasi yang mengklaim diri tengah mereformasi diri, pun tak kalah penyimpangannya. Tabiat lama aparat penegak hukum, yang korup dan cenderung menghukum yang kecil, seperti terus diwariskan dari jaman ke jaman, bersamaan dengan terus diwariskannya undang-undang kolonial, yang mengatur publik di republik ini.

Kemajuan peradaban manusia, teknologi dan informasi serta perilaku kejahatan yang terjadi saat ini ternyata tidak mampu diantisipasi dengan KUHP dan KUHAP yang ada sekarang. Kita tahu, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan warisan kolonial ternyata telah gagal mengurangi bahkan mencegah terjadinya kejahatan, serta memberikan perlindungan kepada warga negara. Pilihan pemerintah untuk tidak segera mereformasi KUHP, justru telah memunculkan kebijakan kriminalisasi baru yang lahir dari sejumlah undang-undang, yang ancaman hukumannya kadang sukar dicari rasionalisasinya, jauh lebih berat dari ancaman hukuman yang ada di KUHP. Tidak bisa digunakannya lagi KUHP, sebagai undang-undang payung dalam pengaturan pidana, telah melahirkan situasi tumpang tindih dan kontradiksi antar-peraturan perundang-undangan yang memberikan ancaman pidana. Akibatnya, pelaku kejahatan, yang umumnya dituduhkan pada mereka yang kecil dan rentan, kerap kali diancam dengan pidana berlapis. Anehnya, pilihan kebijakan ini belum terbukti manjur untuk mencegah, dan mengurangi angka kejahatan.

Demikian pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang seringkali memunculkan berbagai macam masalah, antara lain yang paling aktual adalah joki napi, rekayasa perkara terutama terkait dengan pembuktian, keseimbangan antar-sub sistem peradilan pidana yang lemah, dan tidak jelasnya integrasi administrasi dan sistem informasi serta lemahnya pengawasan pelaksanaan putusan. KUHAP juga terbukti tidak mampu mengoperasionalkan sejumlah ketentuan pidana materil yang hadir bersamaan dengan munculnya sejumlah peraturan baru. Lemahnya jaminan hak asasi manusia di dalam KUHAP juga berakibat pada masih jamaknya kasus kekerasan yang dilakukan aparat, dalam setiap proses pidana, khususnya mereka pelaku kejahatan yang tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya jaminan hukum yang jelas bagi saksi dan korban, juga berakibat pada lemahnya posisi saksi dan korban dalam proses pidana. Lebih jauh meski telah ada UU Perlindungan Saksi dan Korban, namun operasionalnya menjadi kurang maksimal, akibat KUHAP yang tidak sinergis.

Kebijakan penegakan hukum di atas dapat diibaratkan tidak ubahnya kerja sebuah mesin yang sudah tua dan berkarat. Semakin digunakan mesin tua tak membuat banyak perubahan, tetap hanya akan menghasilkan masalah-masalah dalam operasionalnya. Selain soal subtansi KUHP dan KUHAP yang tertinggal jauh dengan kemajuan perubahan masyarakat, ketertutupan akan informasi terkait pelaku kejahatan pun juga sulit diketahui oleh masyarakat. Padahal para korban dan masyarakat berhak mengetahui perlakuan apa saja yang diberikan kepada tahanan dan narapidana selama berada dalam penjara.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami koalisi masyarakat sipil prihatin dan meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera:

  1. Segera melakukan pembahasan Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP dengan merubah perspektif pemidanaan; lebih berspesktif HAM dan keadilan, lebih mengintegrasikan kewenangan penyidik, penuntut umum, hakim komisaris, hakim, Pemasyarakatan dan penasehat hukum, integrasi administrasi dan informasi.
  2. Segera membuka akses yang seluas-luasnya bagi para korban dan masyarakat yang ingin mengetahui secara detail perlakuan yang diberikan kepada tahanan dan narapidana dari pemerintah.
  3. Untuk mempublikasikan secara terbuka proses perlakuan penahanan para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya untuk menghindari terjadinya praktek korupsi antara koruptor dengan aparat penegak hukum, terutama terkait pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lainnya sebagai upaya mencegah pengulangan kasus yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, praktik perjokian, rekayasa perkara dan penyiksaan serta rakayasa pemberian hak istimewa lainnya.

Demikian sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 9 Januari 2011

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, AJI Jakarta, CDS, ELSAM, ICJR, ICW, IMPARSIAL, ILR, Koalisi untuk Hukum Acara Pidana (KuHAP), KONTRaS, KRHN, LBH Jakarta, LBH Semarang, MAPPI FH UI, PIL-Net, YLBHI