Praktik Impunitas adalah Pelanggaran HAM berat

Praktik Impunitas adalah Pelanggaran HAM berat

Kami, Korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dan kecewa atas pernyataan dari Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan pengarahan di acara Rapim TNI dan Polri 2011 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Dalam arahannya Presiden menyampaikan; "Saya senang, saya bersyukur. Sejak 2004, tidak ada pelanggaran berat HAM,". Pernyataan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta atau realitas yang ada. Sepanjang 2004-sekarang Kondisi penegakan HAM di Papua masih memprihatinkan. Tragedi Lapindo tidak terlesaikan. Dan mestinya Presiden menyadari bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, hingga saat ini belum satu pun dituntaskan melalui mekanisme Pengadilan HAM ad hoc lantaran tidak ada komitmen yang serius dari Presiden untuk menuntaskannya. Kasus-kasus tersebut antara lain; Trisakti, Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Mei 1998, Talangsari 1989, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 dan Wasior-Wamena, Papua 2001/2003 yang hingga saat ini masih mandek proses hukumnya di Kejaksaan Agung.

Presiden juga harusnya menyadari, bahwa sampai dengan saat ini mereka yang menjadi korban akibat peristiwa 1965/1966, Tanjung Priok 1989 dan sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti penggusuran, kriminalisasi hukum, mal praktek dan lain – lain masih kehilangan hak-hak nya sebagai korban dan warganegara.

Selain itu, DPR RI dalam kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 sudah merekomendasikan 4 (empat) hal kepada Presiden; Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, pencarian ke-13 korban yang masih hilang, kompensasi dan rehabilitasi bagi korban dan meratifikasi konvensi anti Penghilangan Paksa. Rekomendasi tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Presiden.

Praktek penghilangan orang secara paksa khususnya bagi beberapa korban yang belum kembali, dan tidak diketahui keberadaan dan nasibnya sejak kasus penghilangan paksa tersebut berhenti, maka kondisi seperti itu, menyebabkan kasus penghilangan paksa tidak mengenal batasan waktu (statue of limitation) mengingat tidak diketahuinya penahanan, keberadaan dan nasib para korban. Untuk itu kasus Penghilangan Orang Secara Paksa merupakan kejahatan yang berkelanjutan (continuing crime).

Praktik Impunitas atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan yang berkelanjutan karena mengabaikan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban. Atas hal tersebut kami menyampaikan sikap kami atas pernyataan Presiden SBY sebagai berikut ;

1. Pernyataan Presiden keliru dan melukai perasaan para korban karena sepanjang 2004-sekarang kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih terhenti proses hukumnya di Kejaksaan Agung

2. Presiden harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM

3. Rekomendasi DPR untuk Penyelesaian kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 harus segera dijalankan

4. Selama praktik impunitas masih dilakukan oleh Pemerintahan SBY maka kejahatan dan pelanggaran HAM berat masih terus terjadi hingga saat ini karena negara terutama pemerintah mengabaikan hak-hak para korban.


Jakarta, 24 Januari 2011


1. Korban Pelanggaran HAM Papua
2.
Korban Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999)
3.
Korban Tragedi Mei 1998
4.
Korban Tanjung Priok 1984
5. Korban Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998
6.
Korban Talangsari, Lampung 1989
7.
Korban Tragedi 1965/1966
8.
Korban Kriminalisasi Hukum
9.
Korban Pengambilalihan Tanah Rumpin
10
Korban MalPraktek
11.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
12.
Ikatan Keluarga Orang Hilang
13.
Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan
14.
Komunitas Sahabat Munir Tangerang
15.
Jaringan Solidaritas Keluarga Korban
16.
Ikatan Keluarga korban Orang Hilang