Mendesak Negara untuk Melindungi Pekerja Hak Asasi Manusia
Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan bagi para pekerja hak asasi manusia (HAM). Maraknya kekerasan dan premanisme yang menimpa para aktivis pegiat HAM, demokrasi dan anti korupsi merupakan cerminan dan nihilnya tanggungjawab negara untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum bagi para pekerja.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa Ulumuddin alias Oushj Dialambaqa Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, Jawa Barat yang pada tanggal 23 Januari 2011 mengalami percobaan pembunuhan paska dialog di Dian TV, salah satu tv lokal Indramayu. Ketika itu, korban hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi dengan tema “Korupsi di PLTU Sumuradem Indramatu dalam sorotan publik.†Acara ini hingga saat ini belum ditayangkan.
Akibat dari serangkaian serangan yang dilakukan dua orang tak dikenal terhadap Oushj Dialambaqa mengakibatkan korban menderita luka serius, seperti patah jari tangan, luka di kepala dengan delapan jahitan dan patah tangan sehingga dirujuk dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan dan kriminalisai yang dialami oleh para pekerja HAM di Indonesia dengan berbagai motif dan latar belakang.
Oleh karena itu, untuk menghentikan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap para pekerja HAM dan untuk mewujudkan kepastian perlindungan hukum bagi para pekerja HAM, kami menyatakan :
Jakarta, 1 Februari 2011
Masyarakat Anti Premanisme dan Penegakan Supremasi Hukum Indramayu
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)