Nasir Janji Tanyakan Kasus Talangsari pada Kejagung

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil berjanji akan menanyakan tindak lanjut kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Lampung yang saat ini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami dari Komisi III DPR RI akan terus menanyakan kepada Jaksa Agung mengenai Talangsari. Jika memang terkendala, apa kendalanya," katanya dalam dialog penyelesaian kasus Talangsari dan peluang memperbaiki wajah kebebasan beragama di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Senin (7/2).

Dialog tersebut digelar bertepatan dengan 22 tahun peristiwa Talangsari, Lampung 1989. Pada saat ini telah terjadi penyerangan oleh Korem 043 Garuda Hitam, Lampung terhadap jamaah Warsidi dengan tuduhan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan aliran sesat karena melawan Pancasila.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jumlah korban meninggal sebanyak 130 prang, pemngusiran paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang dan penganiayaan sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.

Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan Talangsari kepada Jaksa Agung pada 2008 karena telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Hingga saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Tim Peneliti Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM Berat Kejagung.

Nasir Jamil mengatakan, salah satu dasar membentuk negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Maka tugas dan kewajiban negara harus mempunyai kemampuan memberi jaminan hukum, melindungi warganya dan memberi jaminan keamanan," kata politisi PKS tersebut.

Maka ketika masih terjadi pertumpahan darah dikatakan Nasir, sebenarnya negara gagal melindungi warganya.

Dia menambahkan, saat ini penegakan hukum lebih diutamakan pada isu korupsi padahal kejahatan terhadap HAM adalah kejahatan yang luar biasa. Disaat masih terjadi seperti kasus Talangsari, negara diaggap gagal melindungi warga negaranya dan gagal memberi penegakan hukum.

"Negara atau pemimpin belum mampu mewujudkan keinginan pendiri bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Memang reformasi sudah dilakukan tapi baru sebatas reformasi kelembagaan," tambahnya.

Phobia Islam

Sementara itu Pengurus Pusat Nahdatul Ulama (PPNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan, ada phobia terhadap Islam bahwa Islam akan dijadikan ideologi negara.

"Memang ketika kita berbicara Islam, ada semacam trauma dipemerintah. Ada ketakutan bahwa akan terjadi perubahan ideologi negara," kata Slamet.

Untuk itu, ormas-ormas Islam ke depan harus mensinergikan wawasan keislaman dan peristiwa-peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama harus segera dituntaskan agar tidak terulang.(ant/hrb)