Kepada wartawan ia mengatakan, Menteri Agama tidak harus mengambil kebijakan Ahmadiyah harus dibubarkan. Pasalnya hal tersebut sebenarnya berada di ranah Jaksa Agung untuk menyatakan ormas atau organisasi ini dilarang atau tidak. Jika terdapat tindakan kekerasan, disitulah peran Menteri Agama bersama Kapolri bagaimana bisa menciptakan kerukunan beragama seperti dialog dan lain-lain.
"Sekarang mungkin saja Ahmadiyah mau berdialog tapi tidak ada ruang dan itu peran Menteri Agama, mungkin saja difasilitasi ormas besar seperti PBNU," kata Usman Hamid seusai acara peresmian ruang pengaduan Asmara Nababan di kantor Komnas HAM, Selasa (8/2/2011).
Alhasil, ia menilai kebijakan pemerintah kurang berhasil dalam membedakan yang mana aliran yang perlu didialogkan dan mana aktivitas yang perlu dilarang.
"Itulah yang harus dibenahi, pembenahan penegakan hukumnya, supaya polisi dapat dipercaya masyarakat dalam menangani kasus kekarasan seperti ini. Selain itu, pembenahan penegak hukum harus lebih proporsional, menurutnya jika pemerintah mengajukan sikap terhadap Ahmadiyah jangan hanya sebatas SKB semata," ungkapnya.