Kontras Kirim Surat Terbuka ke DPR

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak DPR segera merekomendasikan Pengadilan Ad Hoc terkait dengan kasus Talangsari-Lampung 1989. Berdasarkan salinan surat terbuka Kontras kepada Komisi III DPR, Rabu, Kontras mendesak Ketua DPR RI merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Talangsari-Lampung 1989. Kontras mengingatkan, hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa kasus Talangsari adalah kasus pelanggaran HAM Berat. LSM tersebut mengemukakan, hasil penyelidikan tersebut sesuai kewenangan Komnas HAM yang terdapat dalam UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pada 23 Oktober 2010, Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh Tim Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM yang berat Kejaksaan Agung. (Ant)