Tiga Oknum Polisi Polres Jayapura Harus Dipecat

[JAYAPURA] Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua meminta tiga oknum polisi yang perbuatan asusila terhadap seorang tahanan wanita saat mendekam di Rumah Tahanan Polresta Jayapura,  dipecat dari kepolisian. Mereka juga harus ditindak sesuai dengan hukum yakni dipidanakan, tidak cukup hanya hukuman disiplin atau kode etik.

"Kesan yang sangat buruk telah mereka ciptakan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, Polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi, sekalipun itu tahanan, malah bertindak yang tidak layak dan pantas. Mereka  sudah mencoreng institusi kepolisian,” kata Koordinator Kontras Papua, Olga Hamadi kepada SP, Rabu (2/2) pagi.
   
Perbuatan asusila itu terjadi pada November, Desember 2010 sampai  Januari 2011. Seorang tahanan wanita  diminta melakukan oral seks tiga oknum polisi masing-masing berinisial Briptu C, Bripda S dan Brippol A. Peristiwa itu terjadi di dalam ruang tahanan Negara Polres Jayapura Kota, saat ketiganya bertugas menjaga. Kerap terjadi menjelang subuh ketika para tahanan lain tertidur pulas.
   
Sementara Wakil Ketua Perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua yang dihubungi terpisah Mathius Murip mengatakan, tindakan tiga anggota polisi Polres Kota Jayapura itu adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Tidak cukup hanya dengan sanksi indisipliner. Sebab sesuai undang-undang, tahanan harus dilindungi. Tindakan oknum itu jelas pelanggaran HAM, karena  sangat merendahkan hak-hak dan martabat tahanan. Semestinya setiap tahanan tanpa terkecuali harus dilindungi dan dibina, bukan malah diperlakukan tidak layak dan pantas, apalagi  di Rumah Tahanan Negara. Harusnya mereka dipecat saja,’’ ujar Mathius Murib.
 
Rencananya siang ini (2/2), suami korban akan melapor ketiga oknum polisi dari Polres Kota Jayapura itu Komnas HAM Papua.