Kasus Cikeusik Dilaporkan ke Dewan HAM PBB 10 Maret

Jakarta – Kasus kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, akan diboyong ke Dewan HAM PBB. Human Right Working Group (HRWG) akan melaporkannya pada 10 Maret 2011 mendatang.

"Kami akan melakukan laporan tertulis ke Dewan HAM PBB. Nanti tergantung respons

dari PBB. PBB akan menghubungi pemerintahan Indonesia," ujar juru bicara HRWG Uli Parolian Sihombing dalam jumpa pers di kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Jl Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2011).

Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin menilai, kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan dan berpotensi ke arah pembunuhan massal. Apalagi adanya keterlibatan negara dalam bentuk pembiaran kejadian tersebut.

Rafendi mengatakan, ada beberapa hal penting yang mendasari pelaporan dilakukan adanya praktek pembiayaan berulang-ulang dalam terjadinya aksi-aksi kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Padahal kekerasan yang terjadi dalam Ahmadiyah telah memenuhi unsur kejahatan pada kemanusian sesuai dengan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedua, adanya keterlibatan negara dalam hal ini baik pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang aktivitas jamaah Ahmadiyah.

Ketiga, pemerintah gagal menjalankan komitmen internasionalnya dan gagal menjalankan rekomendasi internasional seperti rekomendasi komite anti penyiksaan untuk menjamin keanggotaan jemaat Ahmadiyah.