Penyiksaan dan Pembunuhan terhadap Charles Mali

Perihal             : Penyiksaan dan Pembunuhan terhadap Charles Mali

 

Kepada Yang Terhormat,
Kepala SubDENPOM Atambua
Di-
     Tempat

 

Dengan hormat,

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) telah memperoleh pengaduan terkait penyiksaan yang berakibat pada hilangnya nyawa seorang pemuda di Futubenao- Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Korban bernama Charles Mali (24 tahun). Diduga korban meninggal setelah mengalami penyiksaan bersama 5 (enam) pemuda lainnya di Markas Yonif 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur pada hari minggu, 13 Maret 2011.

Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa peristiwa ini bermula pada 5 Maret 2011, terjadi kesalahpahaman antara 6 (enam) pemuda Futubenao yang sedang mabuk minuman keras dengan seorang anggota TNI dari Batalyon Infanteri 744/SYB. Sore harinya, sejumlah anggota TNI mendatangi rumah Raimundus Mali (ayah Charles dan Heri Mali), anggota TNI itu menanyakan keberadaan Charles dan teman-temannya. Gagal menemukan Charles, keesokan harinya 4 (empat) anggota TNI kembali mendatangi rumah Raimundus Mali namun kembali gagal menemui Charles Mali dan teman-temannya yang diduga sudah bersembunyi karena merasa dicari-cari oleh anggota TNI. Pada 7 Maret sekitar pukul 23.30 Wita 8 (delapan) anggota TNI Yonif 744 menggeledah rumah Raymundus Mali. Namun Charles dan teman-temannya masih dipersembunyian. Keesokan harinya, 8 Maret sekitar pukul 09.00 Wita, 2 (dua) anggota TNI  menjemput paksa kedua orang tua Charles Mali, Raymundus Mali dan Modesta Dau. keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor di Pos Tobir. Pada hari minggu, 13 Maret 2011, sekitar pukul 06.00 Wita Delvin Mali (kakak Charles) dan ibunya Modesta Dau mengantar Charles dan Heri  Mali ke  pos Tobir. Dengan jaminan dari Provost di Pos Tobir, Ibu Modesta dan DelvinMali  menyerahkan Charles dan Heri Mali kepada petugas Provost untuk alasan pembinaan.

Namun, KontraS menerima informasi bahwa pada hari penyerahan itu, Charles dan Heri Mali bersama rekan-rekannya yang lain disiksa dengan pukulan, ditendang dengan sepatu lars dan diadu fisik satu sama lainnya oleh sejumlah anggota TNI Yonif 744 di Pos Tobir. Tindakan penyiksaan itu berlangsung kuranglebih empat jam. Sekitar pukul 10.00 Wita, Heri Mali menemukan  adiknya Charles Mali meninggal dunia di Pos Tobir. KontraS menerima informasi bahwa kematian Charles Mali akibat penyiksaan yang dilakukan bergantian oleh anggota TNI Yonif 744 yang mengakibatkan luka memar, lebam dibagian punggung, wajah korban lebam dan dibagian dada dan kepala terdapat luka lebam yang diduga akibat tendangan sepatu lars milik pelaku. Kabar kematian Charles Mali baru disampaikan oleh TNI kepada keluarga pada pukul 17.00 Wita.

Selain Charles, Kakak sulungnya Heri Mali saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sitohusada Kota Atamabua akibat pukulan dan tendangan yang menyebabkan luka dibagian punggung, kepala dan bagian dada sebelah kanan serta muntah-muntah yang diduga akibat pukulan keras dibagian kepala.

Terkait dengan peristiwa tersebut, diperoleh informasi bahwa Sub Denpom Atambua telah memeriksa 7 (tujuh) anggota Yonif 744/SYB yang diduga terlibat secara langsung melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Charles Mali dan kawan-kawannya.

Berdasarkan hal diatas, KontraS memandang bahwa tindakan penyiksaan oleh anggota TNI   Yonif 744 yang berujung pada hilangnya nyawa Charles Mali merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penhukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia,  disebutkan :

"penyiksaan" berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”

Tindakan kejam tidak manusiawi yang dipraktekkan oleh anggota TNI Yonif 744 / Satya Yudha Bhakti (SYB) di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur juga secara tegas menyimpang dari tugas dan fungsi anggota TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dalam pembukaanya menyebutkan bahwa keberadaan anggota TNI adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Atas peristiwa ini, KontraS menyerukan kepada :

1. Panglima TNI dalam rangka penegakan hukum dengan memerintahkan pengusutan secara terbuka dan profesional kepada KepalaSubDenpom Atambua terkait dengan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian Charles Mali. Membawa para pelaku di pengadilan dan membuka akses kepada masyarakat sipil dalam pemantauan proses peradilannya.

2. Panglima TNI bertanggungjawab untuk menangung segala biaya yang diakibatkan oleh tindakan brutal anggotanya dengan menanggung segala bentuk perawatan medis kepada korban luka dan memberi santunan duka kepada keluarga Alm. Charles Mali.

3. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk memberikan perhatian khusus dalam keseluruhan proses pemeriksaan hingga persidangan terkait kasus ini.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Maret 2011
Badan pekerja KontraS

 

Haris Azhar
Koordinator

 

Tembusan:
1.        Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan  RI
2.        Panglima TNI
3.        Pangdam IX / Udayana
4.        Komandan Korem 161 / Wirasakti Kupang
5.        Komandan Batalyon Infanteri  744 / Satya Yudha Bhakti
6.        Keluarga Raymundus Mali di Atambua Kabupaten Belu NTT
7.        Koordinator KontraS Nusra di Kupang, NTT