Somasi Terbuka atas Penyelidikan Kasus 1965/1966

SOMASI TERBUKA

Ditujukan Kepada:

1. KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM);
2. KETUA KOMNAS HAM CQ. ANGGOTA SUBKOMISI PEMANTAUAN DAN PENYELIDIKAN;
3. KETUA KOMNAS HAM CQ. ANGGOTA SUBKOMISI PEMANTAUAN DAN PENYELIDIKAN CQ.
TIM AD HOC PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT PERISTIWA 1965/1966;

Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat. Dan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 huruf a-g (huruf 1-4) UU N0 26 Tahun 2000, Komnas HAM berwenang untuk; menerima laporan, memanggil pihak pengadu atau pihak yang diadukan, memanggil saksi, meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian, memanggil pihak terkait dan atas perintah penyidik dapat melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan setempat; rumah, pekarangan, bangunan dll, mendatangkan ahli

Bahwa berdasarkan mandat diatas Komnas HAM, pada Mei 2008 Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965/1966. bahwa sampai dengan Maret 2011 ( 3 tahun) Tim Penyelidik belum menyelesaian penyelidikan.

Bahwa berlarut-larutnya proses penyelidikan atas pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 telah mengarah pada keadaan “ketidakpastian hukum”, terpeliharanya impunitas dan juga melanggar hak-hak korban peristiwa 65/66, khususnya hak atas pengungkapan kebenaran dan keadilan, hak untuk memperoleh rehabilitasi dan reparasi, serta hak untuk memperoleh jaminan terhindar dari pengulangan peristiwa serupa di masa depan.

Bahwa para pihak/saksi korban yang menjadi korban dalam peristiwa 1965/1966 mayoritas telah berusia lanjut dan telah sekian lama mengupayakan pemulihan hak-hak mereka, maka diperlukan upaya cepat dan efektif dari Tim Penyelidik untuk segera menyelesaiakan penyelidikan.

Bahwa Proses penyelidikan yang dilakukan selama ini tidak berjalan dengan baik dan sistematis; hal ini dapat dilihat dari proses penyelidikan yang tidak terjadwal dengan baik, dan proses pemeriksaan saksi korban yang tidak jelas baik sisi kwantitas (jumlah korban) maupun kwalitas (materi kesaksian), keterwakilan (masalah, jender dll).

Bahwa dengan mengacu pada tenggang waktu tersebut dan mengacu pada keterangan surat Tim Penyelidik dalam dalam surat No. 001/TPH-65/i/2011 perihal perkembangan tim ad hoc 1965/1966, hasil paripurna merekomendasikan kepada Tim untuk melanjutkan penyelidikan guna penyempurnaan.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan fakta belum juga selesainya proses penyelidikan ini, maka kami menyampaikan peringatan hukum (somasi) ini dengan permintaan khusus sebagai berikut:

1. Kami meminta Komnas HAM untuk memberikan batasan waktu yang pasti untuk menyelesaikan proses penyelidikan. kami meminta Komnas HAM membuat jadwal kerja yang terencana dan target yang terukur serta realitis dari setiap tahapan kerja yang dilakukan tim penyelidik. Dan Setidak-tidaknya dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya somasi ini, kami meminta keseluruhan laporan penyelidikan segera diselesaikan.

2. Berkaitan dengan belum dilakukannya pemeriksaan tempat †tempat yang diduga sebagai lokasi kuburan massal, tempat penyiksaan, tempat penahanan dan pembuangan. Untuk kelengkapan pembuktian ini, kami mendesak Komnas HAM maka harus segera dilakukannya pemeriksaan lapangan berkenaan dengan tempat-tempat tersebut.

3. Kami meminta Komnas HAM segera memanggil para pihak, khususnya bagi para pelaku yang sampai saat ini masih hidup dan yang diduga tahu dan atau bertanggungjawab atas peristiwa 1965/1966, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban komando.

4. Kami meminta Komnas HAM untuk selalu menyampaikan perkembangan proses penyelidikan dan mengambil langkah †langkah yang dapat menyegerakan upaya †upaya pemulihan Hak Korban peristiwa 1965/1966.

Demikian somasi ini kami sampaikan, agar dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti semestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Maret 2011
Hormat kami

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)

Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde Baru (LPR KROB)

Forum Advokasi Pegawai Negeri Korban Orde Baru (FAPENKROB)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)