Kontras Khawatirkan Kewenangan Penyadapan Intelijen

TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Haris Azhar menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakuan Rancangan Undang-undang Intelijen. Aturan penyadapan rentan disalahgunakan. "Idealnya penyadapan harus dilakukan seizin pengadilan," kata Haris saat ditemui di sela-sela ulang tahun Kontras ke-13, Ahad (20/3).

Ketentuan harus lewat izin pengadilan diperlukan agar intelijen tak sewenang-wenang menyadap. Dia mengatakan penyadapan oleh intelijen tak memiliki jaminan akan dilakukan untuk kepentingan keamanan. "Jika digunakan untuk kepentingan politik bisa berabe," katanya.

Haris menolak wacana revisi Undang-undang Terorisme, dimana orang yang dianggap menyebar kebencian bisa terkena pasal pidana di peraturan tersebut. Menurutnya, rentan terjadi pelanggaran HAM jika aturan diberlakukan. "Saat menggunakan aturan yang saat ini berlaku saja seringkali Densus 88 terindikasi melanggar HAM," ujarnya.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Intelijen, muncul usulan adanya kewenangan penyadapan oleh intelijen. Mereka berhak menyadap tanpa izin pengadilan.

AHMAD RAFIQ