Soal Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin oleh Walikota Bogor

Soal Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin oleh Walikota Bogor

Kami, lembaga dan individu yang namanya tercantum di bawah ini menyatakan menolak Surat Keputusan Walikota Bogor tanggal 11 Maret 2011 perihal Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Keputusan tersebut selain bertentangan dengan UUD 1945, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum. Surat Keputusan tersebut juga merupakan pembangkangan terhadap keputusan pengadilan yang telah menyatakan IMB GKI Taman Yasmin sah dan legal.

 Kami menilai, Walikota Bogor telah sangat gegabah menerbitkan Surat Keputusan tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal. Walikota Bogor beralasan bahwa pencabutan IMB GKI Taman Yasmin ini karena adanya keresahan dari warga sekitar lokasi gereja terkait tuduhan adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga dalam proses pengurusan IMB. Alasan-alasan tersebut jelas mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

 Karena setelah melakukan cross check terhadap tuduhan tersebut, kami menemukan bahwa dokumen tanda tangan warga yang dituduhkan bermasalah tersebut tidak pernah dijadikan lampiran berkas permohonan IMB Gereja oleh GKI Taman Yasmin. Seluruh berkas asli permohonan IMB gereja diserahkan pada tahun 2005 dan tidak ada penambahan berkas asli apapun setelahnya.

 Dengan fakta tersebut, kami menilai Walikota Bogor telah melakukan kebohongan public dan pemutarbalikan fakta, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan moral publik.

 Karena itu, dengan ini kami menyatakan sikap:

1.       Menyesalkan upaya-upaya pembatasan hak beribadah GKI Taman Yasmin oleh Walikota Bogor melalui cara-cara yang sangat tidak etis seperti fitnah dan kebohongan publik.
2.       Meminta Walikota Bogor segera mencabut Surat Keputusan Nomor. 645.45-137/2011 tentang Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin Bogor dan menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan IMB GKI Taman Yasmin sah dan legal.
3.       Memberikan hak kepada GKI Taman Yasmin untuk melanjutkan pembanguna gereja sesuai dengan IMB dan memberi jaminan keamanan dari gangguan pihak-pihak yang selama ini menolak pendirian gereja.
4.       Menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk menghormati keputusan pengadila yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menghalangi GKI Taman Yasmin melanjutkan pembangunan rumah ibadah mereka.
5.       Mendukung somasi yang telah dilayangkan pihak GKI Taman Yasmin kepada Walikota Bogor serta langkah-langkah hukum setelahnya apabila dianggap perlu.

Jakarta, 22 Maret 2011

Yang Menyatakan Sikap:

1.       The Wahid Institute
2.       HRWG
3.       Setara Institute
4.       LBH Jakarta
5.       Kontras
6.       PGI
7.       GKI Taman Yasmin
8.       Indonesia Legal Research Center (ILRC)
9.       Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)
10.   YLBHI