Kontras Usul Kerja Intelijen Diawasi DPR

Jakarta – Kerja intelijen dalam kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan seperti yang tercantum dalam klausul RUU Intelijen, harus diawasi DPR secara khusus. Hal ini dilakukan agar kerja intelijen terarah.

"Khusus pengawasan DPR, ini kan hanya panja. Padahal Panja tidak permanen. Menurut saya perlu ditunjuk siapa yang mengawasi lembaga intelijen secara permanen," ujar Kepala Badan Pengurus Kontras Usman Hamid.

Usman mengatakan itu dalam Diskusi Polemik Trijaya bertajuk ‘Mengkritisi RUU Intelijen’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2011).

Menurut Usman, pengawasan khusus DPR misalnya dari DPR ditunjuk 4 orang dan 5 orang dari DPD. Selain pengawasan khusus DPR, perlu juga pengawasan dari Presiden, dan lembaga pengawasan publik seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi Pusat.

"Menurut saya, (pengawasan) ini harus dilakukan," kata Usman.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman setuju jika kerja intelijen diawasi khusus oleh DPR. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal di luar batas.

"Ya memang harus diawasi. Jangan sampai terjadi lagi seperti apa yang terjadi pada kasus Munir. Ini harus diawasi oleh siapapun," tutur Hayono.

Sebelumnya, pada (22/3) lalu di DPR, Senayan, Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan, DPR akan menjadi lembaga pengawas dalam kerja intelijen. Karena itu tidak perlu dibentuk badan pengawas.

"Masyarakat bisa langsung laporkan jika ada penyimpangan kepada DPR," ujar Patrialis.