Penanganan Kasus Eva Bande Tersendat

Liputan6.com, Jakarta: Eva Susanti, atau bisa dipanggil Eva Bende mengadukan PN Luwuk ke Komisi Yudisial di Jakarta. Namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan hasil.

Anggota Komisi Orang Hilang dan Hak Asasi Manusia Chrisbiantoro menyayangkan kinerja Komisi Yudisial (KY) yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Pengacara Eva Bande itu menyesalkan lambannya respon KY. Alhasil. Padahal kliennya divonis tidak adil oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah. "Putusan PN pun memvonis Eva selama empat tahun," terang Chris, pengacara dari Kontras itu saat dihubungi Jumat (25/3) malam.

Chris menambahkan, sebenarnya upaya Eva melaporkan Majelis Hakim PN Luwuk guna mendapat keringanan, bahkan pembebasan. Sayangnya, respon KY yang lamban, putusan PN Luwuk pun lebih dulu dijatuhkan. Padahal, jalannya persidangan di PN Luwuk patut dicurigai.

Sebab itu, Senin depan (28/3), Chris bersama Eva Bande dan empat orang petani asal Kecamatan Toili, Luwuk, Sulawesi Tengah akan mendatangi KY lagi. "Kita minta respon mereka," tandasnya.

Sebelumnya, KY melalui Asep Rahmat menjelaskan, laporan Eva Bande tentang kecurigaannya terhadap integritas Majelis Hakim PN Luwuk telah masuk ke bagian telaah. Namun Chris tetap menganggap itu sebuah kelambanan.

Eva Bande sendiri ialah aktivis FRAS (Front Rakyat Advokasi Sawit) yang tengah mendampingi petani di Kecamatan Toili yang saat ini tengah menghadapi sengketa lahan dengan PT. Kurnia Luwuk Sejahtera (PT KLS).

Puncak kasus ini terjadi pada akhir tahun lalu. Para petani yang kesal terhadap ancaman aparat keamanan, TNI-Polri, akhirnya terlibat bentrok. Eva dan empat petani dituding mendalangi bentrokan tersebut.(MEL)