RUU Intelijen Harus Libatkan Komisi Negara Independen

Jakarta ( Berita ) :  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pembahasan dan pengawasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga harus melibatkan sejumlah komisi negara yang independen.

“RUU Intelijen Negara harus membuka ruang pengawasan yang luas, tidak saja hanya dibebankan semata-mata kepada DPR sebagai pengawas utama, namun juga pengawasan ini melibatkan komisi-komisi negara independen lainnya,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, Rabu [06/04].

Ia memaparkan, sejumlah komisi negara independen yang layak untuk dilibatkan adalah seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga menuturkan, pembahasan RUU Intelijen Negara harus dapat dibawa ke ruang publik khususnya di wilayah konflik di mana operasi intelijen kerap dilakukan.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah agar operasi intelijen dapat menghadirkan ruang transparansi dan akuntabilitas yang bisa diukur oleh publik.

Selain itu, ujar dia, dalam RUU Intelijen Negara perlu dihadirkan mekanisme koreksi sebagai wujud pertanggungjawaban negara apabila suatu operasi intelijen menghasilkan suatu pelanggaran HAM.

“Negara berkewajiban untuk melakukan pengungkapan kebenaran atau investigasi, prosekusi dan penghukuman bagi pelaku yang bersalah, dan pemberian ganti rugi kepada korban,” katanya.

Sedangkan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban masa lalu, negara wajib memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan institusi intelijen, dengan melakukan kebijakan pengakuan peristiwa pelanggaran HAM masa.

Pengakuan tersebut, masih menurut dia, dapat dilakukan melalui ruang permintaan maaf kenegaraan, membawa para pelakunya pada ruang-ruang pengadilan HAM adhoc, serta memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM masa lalu melalui pemberian ganti rugi kepada mereka.

Kontras juga menghendaki agar negara bisa membuka ruang mekanisme keluhan dari seseorang yang diduga menjadi korban, serta mengivestigasi atau memverifikasi keluhan tersebut. (ant )