Kontras: Aksi Debt Collector Citi Langgar HAM

VIVAnews – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan, perbuatan penagih utang alias debt collector yang melakukan tindak kekerasan terhadap nasabah Citibank hingga tewas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Intinya, satu tindakan yang bersinggungan dengan fisik adalah pelanggaran HAM, apalagi membuat orang meninggal," kata Haris di Jakarta, Kamis, 7 April 2011.

Haris menjelaskan, jika satu bank tidak ingin reputasinya hancur akibat perbuatan debt collector, seharusnya jangan memberikan pelayanan kartu kredit kepada nasabahnya. Sebab sebagian nasabah kartu kredit, hanya mampu memakai untuk gaya hidupnya berlebihan, dan tidak sesuai kemampuan.

Sementara itu, dia mengusulkan agar membuka layanan khusus berupa layanan telepon bagi para korban debt collector. "Misalnya korban didatangi dan diancam, korban bisa langsung menghubungi kepolisian," ujarnya.

Haris menilai, dalam prinsip HAM, orang yang utang tidak boleh menerima kekerasan fisik.  "Karena utang dia bisa penjara. Itu tidak boleh," katanya.

Ancaman debt collector mencuat kembali ketika Sekretaris Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa tewas ketika mendatangi kantor pusat Citibank. Kuat dugaan, tewasnya Irzen karena penganiayaan debt collector. (SJ)