Kontras Kecam Aksi Pemukulan wartawan Oleh Oknum Polisi

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap Kahfi, seorang wartawan media online, ketika tengah melaksanakan tugasnya meliput aksi demonstrasi KTT ASEAN, di Bundaran Hotel Indonesia, beberapa waktu yang lalu.

"Kami mengecam tindakan oknum kepolisan atau siapapun tersebut," ujar Kordinator Kontras, Haris Azhar, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (10/5/2011), pagi.

Menurut Haris, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Haris, kasus Kahfi menambah panjang kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada wartawan, dalam setahun kebelakang.

Untuk itu, Kontras menyerukan kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakuka oleh oknum polisi terhadap jurnalis.

"Kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakuka oleh oknum polisi terhadap jurnalis," tuturnya.

Selain itu, Kontras mengajak setiap pihak, menghormati profesi jurnalis.

"Kami, mengajak semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat dan  informasinya karena itu dalah hak yang dijamin konsitusi," katanya.

Seperti diberitakan, ketika tengah melakukan tugas jurnalistiknya, Kahfi, ikut ditangkap dan menerima pukulan dari oknum aparat kepolisian, kendati ia mengaku seorang wartawan.

Saat itu ia tengah meliput aksi demonstrasi KTT ASEAN.