10 Temuan KontraS tentang Bentrok Warga Kebumen vs Prajurit TNI

MedanBisnis-Jakarta . Tim pencari fakta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru saja menyelesaikan investigasinya untuk kasus bentrok antara warga dengan prajurit TNI di Kebumen, Jawa Tengah. Fokus pencarian fakta adalah rangkaian tindak kekerasan pada 16 April 2011 lalu.

Di dalam kerjanya tim menggunakan kerangka kerja yang
digunakan hukum positif Indonesia. Yakni UU 39/1999 tentang HAM, UU
26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi
anti penyiksaan, UU 11/2006 tentang ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan
Politik.

"Tim juga memperhatikan aturan-aturan terkait hukum
militer dan tanggung jawab polisi dalam KHUPM, UU 31/1997 dan UU 2/2002
tentang Polri," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam pengantar
surat
elektronik, Minggu (15/5).

Sementara jumlah saksi yang dianggap
memenuhi layak diminta keterangannya ada 11 orang. Mereka adalah warga
yang melihat langsung dan menjadi korban kekerasan pada saat, sebelum
dan sesudah peristiwa terjadi.

Berikut ini 10 butir temuan tim pencari fakta KontraS di desa Setrojenar, Buluspesantren di mana peristiwa kekerasan terjadi;

1.
Telah terjadi serang (kekerasan dan stereotype) terhadap warga sipil
yang disengaja dilakukan oleh anggota TNI, Sabtu, 16 April 2011.

Sekitar
pukul 14.30 – 15.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD keluar dari Dislitbang
AD II lengkap dengan senjata api laras panjang, stik/ tongkat bergerak
mendekati kerumunan warga di perempatan Jl. Diponegoro. Jarak + 20 meter
dari warga, anggota TNI AD tersebut mulai melepas tembakan ke arah
warga, menyerang, menangkap, menyiksa dan menembaki sejumlah warga.
Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas aksi warga yang melakukan
blokade.

Sekitar pukul 15.00 – 17.00 WIB, anggota TNI AD terus
mengejar warga desa hingga ke sekitar menara pantau (arah Selatan) dan
juga masuk ke Desa Setrojenar. Di desa Setrojenar, anggota TNI AD
melakukan penyisiran terhadap beberapa warga desa. Sementara itu,
blokade warga kembali dirusak.

Sekitar pukul 17.00 WIB, di salah
satu rumah warga desa Setrojenar, anggota TNI AD mendobrak pintu depan
rumah dan pintu kamar bahkan memberondong tembakan di dalam kamar
tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD
kembali rumah tersebut hanya untuk membersihkan selongsong peluru. Dalam
rangkaian tindakan kekerasan tersebut sempat terjadi ancaman kekerasan
secara verbal berupa ucapan, “Mati Kau!..Mati Kau!”; “Biarin..Biarin
Mati, Dasar Kamu PKI” yang dilontaskan anggota TNI selama peristiwa
tersebut terjadi.
 
2. Terjadi tindakan tidak manusiawi yang
dilakukan anggota TNI di dalam penyerangan terhadap
sejumlah warga sipil (13 warga mengalami luka-luka berat dan dirawat di
RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak sementara lainnya
mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat
tendangan, injakan, dan pemukulan dengan tongkat dan popor senjata
bahkan salah seorang korban mengalami retak tulang kaki kiri).
 
3.
Terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan dengan tongkat, tendangan,
diinjak terhadap sejumlah individu yang melakukan pendokumentasian
terhadap rangkaian peristiwa kekerasan.

4. Telah terjadi
pengerusakan rumah wisata/ dagang warga di sekitar pantai Urut Sewu dan
salah satu rumah akibat penyisiran anggota TNI AD.

5. Telah
terjadi penangkapan sewenang-wenang (tanpa bukti dan tidak tertangkap
tangan melakukan kejahatan dan pelanggaran) terhadap sejumlah orang yang
dilakukan oleh anggota TNI.
 
6. Sejumlah anggota TNI
melakukan patroli diwilayah warga
masyarakat dengan cara menyisir sekitar desa Setrojenar pada dini hari
(03.00 – 04.00 WIB) paska peristiwa terjadi dalam kurun 2-3 hari.

 7.
Terjadi pembiaran penyerangan TNI terhadap warga masyarakat oleh
anggota Kepolisian (Marti dan Bambang, Keduanya adalah intel Polres
Kebumen)

 8. Kondisi masyarakat masih banyak yang mengalami ketakutan dan trauma atas peristiwa kekerasan.

 9.
Banyak warga masyarakat terutama yang laki-laki menjadi target teror
(terutama warga yang aktif di FPPKS dan tokoh masyarakat desa
Setrojenar) dan potensial dikriminalkan.

 10. Ditemukan
puluru tajam dengan type kaliber 7,62 dan 7,60 mm (untuk senjata laras
panjang) serta 9 mm (untuk senjata laras pendek/ pistol) disekitar
lokasi peristiwa (perempatan Jl. Diponegoro). Selain itu juga ditemukan
selongsong peluru karet di dalam rumah salah satu warga desa Setrojenar
(rumah tersebut diberondong tembakan saat
penyisiran di sore hari setelah peristiwa). (dtc)

10 Temuan KontraS tentang Bentrok Warga Kebumen vs Prajurit TNI

Jakarta – Tim pencari fakta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru saja menyelesaikan investigasinya untuk kasus bentrok antara warga dengan prajurit TNI di Kebumen, Jawa Tengah. Fokus pencarian fakta adalah rangkaian tindak kekerasan pada 16 April 2011 lalu.

Di dalam kerjanya tim menggunakan kerangka kerja yang digunakan hukum positif Indonesia. Yakni UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti penyiksaan, UU 11/2006 tentang ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

"Tim juga memperhatikan aturan-aturan terkait hukum militer dan tanggung jawab polisi dalam KHUPM, UU 31/1997 dan UU 2/2002 tentang Polri," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam pengantar surat elektronik yang diterima redaksi detikcom, Minggu (15/5/2011).

Sementara jumlah saksi yang dianggap memenuhi layak diminta keterangannya ada 11 orang. Mereka adalah warga yang melihat langsung dan menjadi korban kekerasan pada saat, sebelum dan sesudah peristiwa terjadi.

Berikut ini 10 butir temuan tim pencari fakta KontraS di desa Setrojenar, Buluspesantren di mana peristiwa kekerasan terjadi;

1. Telah terjadi serang (kekerasan dan stereotype) terhadap warga sipil yang disengaja dilakukan oleh anggota TNI, Sabtu, 16 April 2011.

Sekitar pukul 14.30 – 15.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD keluar dari Dislitbang AD II lengkap dengan senjata api laras panjang, stik/ tongkat bergerak mendekati kerumunan warga di perempatan Jl. Diponegoro. Jarak + 20 meter dari warga, anggota TNI AD tersebut mulai melepas tembakan ke arah warga, menyerang, menangkap, menyiksa dan menembaki sejumlah warga. Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas aksi warga yang melakukan blokade.

Sekitar pukul 15.00 – 17.00 WIB, anggota TNI AD terus mengejar warga desa hingga ke sekitar menara pantau (arah Selatan) dan juga masuk ke Desa Setrojenar. Di desa Setrojenar, anggota TNI AD melakukan penyisiran terhadap beberapa warga desa. Sementara itu, blokade warga kembali dirusak.

Sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah warga desa Setrojenar, anggota TNI AD mendobrak pintu depan rumah dan pintu kamar bahkan memberondong tembakan di dalam kamar tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD kembali rumah tersebut hanya untuk membersihkan selongsong peluru. Dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut sempat terjadi ancaman kekerasan secara verbal berupa ucapan, “Mati Kau!..Mati Kau!”; “Biarin..Biarin Mati, Dasar Kamu PKI” yang dilontaskan anggota TNI selama peristiwa tersebut terjadi.

2. Terjadi tindakan tidak manusiawi yang dilakukan anggota TNI di dalam penyerangan terhadap sejumlah warga sipil (13 warga mengalami luka-luka berat dan dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak sementara lainnya mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat tendangan, injakan, dan pemukulan dengan tongkat dan popor senjata bahkan salah seorang korban mengalami retak tulang kaki kiri).
 
3. Terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan dengan tongkat, tendangan, diinjak terhadap sejumlah individu yang melakukan pendokumentasian terhadap rangkaian peristiwa kekerasan.

 
4. Telah terjadi pengerusakan rumah wisata/ dagang warga di sekitar pantai Urut Sewu dan salah satu rumah akibat penyisiran anggota TNI AD.

5. Telah terjadi penangkapan sewenang-wenang (tanpa bukti dan tidak tertangkap tangan melakukan kejahatan dan pelanggaran) terhadap sejumlah orang yang dilakukan oleh anggota TNI.
 
6. Sejumlah anggota TNI melakukan patroli diwilayah warga masyarakat dengan cara menyisir sekitar desa Setrojenar pada dini hari (03.00 – 04.00 WIB) paska peristiwa terjadi dalam kurun 2-3 hari.

7. Terjadi pembiaran penyerangan TNI terhadap warga masyarakat oleh anggota Kepolisian (Marti dan Bambang, keduanya adalah intel Polres Kebumen)

8. Kondisi masyarakat masih banyak yang mengalami ketakutan dan trauma atas peristiwa kekerasan.
 
9. Banyak warga masyarakat terutama yang laki-laki menjadi target teror (terutama warga yang aktif di FPPKS dan tokoh masyarakat desa Setrojenar) dan potensial dikriminalkan.

 10. Ditemukan puluru tajam dengan type kaliber 7,62 dan 7,60 mm (untuk senjata laras panjang) serta 9 mm (untuk senjata laras pendek/ pistol) disekitar lokasi peristiwa (perempatan Jl. Diponegoro). Selain itu juga ditemukan selongsong peluru karet di dalam rumah salah satu warga desa Setrojenar (rumah tersebut diberondong tembakan saat penyisiran di sore hari setelah peristiwa).(lh/lh)