KontraS Paparkan Hasil Investigasi Bentrok TNI dan Petani

Kebumen, CyberNews. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporan hasil investigasi terkait insiden bentrok antara TNI AD dengan petani di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, 16 April lalu.

Tim pencari fakta KontraS menemukan antara lain terjadinya penyerangan, kekerasan dan stereotype terhadap warga sipil yang disengaja dilakukan oleh anggota TNI.

Koordinator Ekseksutif Nasional KontraS Haris Azhar, dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka CyberNews, Minggu (15/5) mengatakan, telah terjadi pengerusakan rumah wisata, dagang warga di sekitar pantai dan salah satu rumah akibat  penyisiran anggota TNI AD.

Selain itu terjadi penangkapan sewenang-wenang tanpa bukti dan tidak tertangkap tangan melakukan kejahatan dan pelanggaran, terhadap sejumlah orang yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Sejumlah anggota TNI melakukan patroli di wilayah warga dengan cara menyisir sekitar Desa Setrojenar pada dini hari yakni pukul 03.00-04.00 WIB, paska peristiwa terjadi dalam kurun 2-3 hari," imbuhnya seraya menambahkan sebelumnya anggota TNI AD kembali rumah warga hanya untuk membersihkan selongsong peluru.

Tim pencari faktar, imbuh Haris Azhar, juga menemukan puluru tajam dengan type kaliber 7,62 dan 7,60 mm untuk senjata laras panjang serta 9 mm untuk senjata laras pendek di sekitar lokasi peristiwa yakni di perempatan Jalan Diponegoro. Selain itu juga ditemukan selongsong peluru karet di dalam rumah salah satu warga Desa Setrojenar.

"Kami juga menemukan terjadinya pembiaran penyerangan TNI terhadap warga masyarakat oleh anggota Kepolisian," imbuhnya.
   
Rekomandasi KontraS

Mendasarkan fakta itu, KontraS merekomendasikan agar Komnas HAM segera mengeluarkan laporan hasil pemantauan di lapangan sebagai bentuk akuntabilitas lembaga. Komnas HAM juga harus memantau situasi paska kekerasan terhadap desa  atau tempat kekerasan terjadi.

"Kami minta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Buluspesantres, Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah memberi perlindungan terhadap warga yang tinggal di Desa Setrojenar. Karena anggota TNI potensial melakukan operasi  keliling kampung," lanjutnya.

KontraS meminta Kompolnas, Inspektorat Jenderal Polri dan Propam Polri melakukan tindakan sesuai mandat masing-masing atas pembiaran anggota Polri saat akan terjadi kekerasan dan pada saat terjadi kekerasan. Lebih lanjut, Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam IV Diponegoro diminta menghentikan kegiatan latihan atau uji alat militer di daerah yang disengketakan sampai ada penunjukan mediasi kepemilikan dan akses tanah dari pihak III yang resmi disepakati dan sesuai  aturan hukum, seperti DPR, Kementerian Pertahanan, BPN dan Komnas HAM.

"Kami meminta Komisi I DPR RI mendorong efektivitas panitia kerja (Panja) untuk penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan TNI. Selanjutnya Komisi I dapat merumuskan rekomendasi konkrit untuk kasus Kebumen berdasarkan keterangan  yang berimbang. Termasuk menunda pengesahan RUU Pengadaaan Tanah sebelum  konflik-konflik tanah terselesaikan," katanya," tandasnya.
   
Presiden RI selaku panglima tertinggi TNI diminta melakukan langkah konkrit dan nyata khususnya terkait kekerasan berbasis agraria sebagai bentuk komitmen terhadap Hak Asasi Manusia yang disampaikan baru-baru ini. "Langkah ini bisa dimulai dengan membuat tim penuntasan konflik tanah antara warga dan TNI yang diketuai oleh Komnas HAM," katanya.( Supriyanto / CN27 / JBSM )